Surat Cinta Untuk Presiden RI Ke-8: Masa Depan Kesejahteraan Guru PAUD di Era Prabowo Subianto
Iptek | 2024-11-08 11:01:22Oleh : Irfan Fatkhurohman
Dosen PGPAUD FKIP Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Antara harapan dan kenyataan masa depan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi sebuah harapan investasi panjang. Pendidikan anak usia dini merupakan pondasi dalam pembentukan dan persiapan generasi unggul anak-anak Indonesia di masa yang akan datang. Individu yang sehat secara fisik, emosional, dan sosial adalah modal awal bangsa ini dalam melahirkan calon pemimpin negeri. Pendidikan anak usia dini menjadi dasar pada masa "Golden Age" atau usia emas dalam perkembangan dan pertumbuhan anak-anak sebagai bekal kehidupan dari berbagai aspek yang dibutuhkan. Namun pada kenyataannya, masih banyak guru PAUD yang bekerja dengan keikhlasan di luar nalar kemanusiaan. Tugas mulia sebagai guru yang merawat dan mendidik anak-anak usia dini masih belum mendapatkan perhatian yang layak dari segi kesejahteraan, meskipun peran penting pendidikan anak usia dini telah diakui.
Pada aspek kebijakan, negara baru berfokus pada peningkatan kualitas guru PAUD, di mana kompetensi guru harus memiliki gelar sarjana atau S1. Tetapi pada aspek kesejahteraan, kebijakan negara belum mendorong kesejahteraan guru PAUD secara memadai. Meskipun mereka memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meraih gelar S1, dan meskipun terdapat kebijakan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bagi guru PAUD dengan masa kerja tertentu, mereka masih mengalami kebimbangan terkait pembiayaan kuliah. Di sisi lain, gaji mereka seringkali tidak mencukupi kebutuhan hidup. Hal ini membuat mereka terkadang harus mencari pekerjaan tambahan atau mengandalkan beasiswa non-pemerintah untuk membantu mencapai mimpi meraih gelar S1, karena beasiswa pemerintah yang tersedia seringkali tidak dapat diakses karena faktor usia para guru.
Menanti Keberpihakan Visi Presiden untuk Kesejahteraan Guru PAUD
Terdapat 8 visi yang disebut Asta Cita dalam program Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dari sisi program Asta Cita, peningkatan kesejahteraan guru termasuk dalam Asta Cita 4 yang memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, dan pendidikan. Dalam turunannya, Asta Cita 4 disebutkan akan terus menyediakan beasiswa bagi guru, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru PAUD, dan mengangkat guru menjadi ASN. Ini menjadi angin segar minimal dalam bentuk keberpihakan dalam sebuah visi yang diharapkan dapat dijalankan, khususnya untuk kesejahteraan guru PAUD.
Ada ribuan guru PAUD yang menantikan kebijakan kesejahteraan menjadi program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto. Data Dapodik mencatat jumlah guru PAUD sekitar 460.204 orang, di mana sekitar 225.500 atau 48,7% belum memiliki gelar S1 dan pengetahuan serta keterampilan di bidang PAUD yang memadai. Hal ini memerlukan langkah strategis agar terjadi keseimbangan antara kebijakan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.
Sejatinya, harapan guru-guru PAUD se-Indonesia dapat menjadi kenyataan di era Presiden Prabowo Subianto, di antaranya; meningkatkan penghargaan dan gaji guru PAUD yang masih menerima upah yang relatif rendah dibandingkan dengan guru di tingkat pendidikan dasar atau menengah, meningkatkan profesionalisme guru PAUD melalui pelatihan, sertifikasi, serta program peningkatan kualitas pendidikan dan pengakuan terhadap profesi guru PAUD. Selain itu, kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru PAUD, seperti pengangkatan guru PAUD menjadi ASN atau sejenisnya, serta pemberian beasiswa program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) PGPAUD untuk kuliah S1, sangat diperlukan.
Artikel Lengkap Bisa Diakses DI SINI
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.