Judi Online Marak, Pakar Sepakat Kawal Langkah Serius dan Komprehensif
Info Terkini | 2024-11-07 17:10:32Jakarta – Judi online atau yang lebih dikenal dengan istilah “Judol” menjadi sorotan serius bagi pemerintah Indonesia. Berbagai kalangan, mulai dari pejabat kementerian hingga pengamat, kompak menyuarakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi aktivitas ilegal ini.
Radius Setiyawan, Dosen Kajian Media dan Budaya dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, memandang judi online sebagai “isu kejahatan purba” yang sudah ada sejak zaman dulu, namun dengan medium yang berbeda.
“Dulu ada sabung ayam, dadu, dan sejenisnya sebagai medium fisik, sekarang mediumnya berubah menjadi siber,” kata Radius.
Dari perspektif ekonomi, Andy Nugroho dari Advisors Alliance Group Indonesia menyebutkan bahwa judi online tidak hanya menghancurkan keuangan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal.
“Judi online membuat pelaku kehilangan kestabilan finansial, yang pada akhirnya bisa memunculkan bibit-bibit kriminalitas,” ujarnya.
Ketua Umum BaraJP Utje Gustaaf Patty menekankan bahwa seluruh pihak yang berwenang dalam pemberantasan judi online harus mengikuti arahan Presiden Prabowo.
“Lembaga penegak hukum dan Kementerian Komunikasi Digital tidak bisa bekerja sendiri. Perbankan juga harus dilibatkan karena alat utama dalam judi online adalah jaringan internet dan rekening bank,” tegas Utje.
Ia berharap agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan rakyat dalam upaya memberantas praktik ini.
Selain itu, Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI), Abdul Kholik, M.Si., mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam menangani kasus ini. Ia menilai langkah pemerintah dalam menangkap belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat perlindungan terhadap ribuan situs judi online sebagai tindakan yang cepat dan tegas.
“Gerak cepat pemerintah terbukti dari penangkapan ini, dan hal tersebut perlu didukung oleh semua pihak,” kata Abdul Kholik.
Sementara itu, Pakar Hukum Siber dari Universitas Indonesia, Intan Pratama, menyambut positif langkah pemerintah dalam menangani kasus ini.
“Pemerintah perlu terus memperkuat sanksi hukum untuk memberikan peringatan yang jelas bagi seluruh aparatur negara, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari kegiatan ilegal,” jelasnya.
Langkah transparansi pemerintah ini, lanjut Intan, sangat penting agar publik memahami komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum.
Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Marini Sri Indraswari, menyebutkan bahwa KDRT menjadi efek domino dari ketidakstabilan finansial dan mental yang disebabkan oleh kecanduan judi daring.
“Permasalahan ini tidak hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga psikis yang mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujar Marini.
Ia menekankan bahwa judol mengancam ketahanan rumah tangga di berbagai kalangan masyarakat.
Pemerintah, melalui instruksi langsung Presiden Prabowo, menunjukkan sikap tegas terhadap praktik ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar tidak ada “kongkalikong” atau perlindungan terhadap pelaku judi online.
“Dalam rapat kabinet, Presiden menegaskan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” kata Meutya.
Menurutnya, perang melawan judi online ini bukan sekadar operasi sesaat. “Ini adalah upaya jangka panjang. Masyarakat kecil sering kali menjadi korban, sehingga negara harus memberikan perhatian khusus,” tegasnya.
Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan bangsa dari ancaman judi online yang kian merajalela.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.