Prestasi Gemilang: Content Creator Ali Azhar D Selesaikan Pendidikan Pesantren dalam Waktu 2 Tahun
Agama | 2024-11-02 23:48:38Ali Azhar D, seorang konten kreator sejarah baru saja mencatatkan pencapaian luar biasa. Pria yang terkenal melalui video-video edukatif tentang sejarah dan digital ini berhasil menamatkan pendidikan di pesantren pada tingkat Madrasah Aliyah (MA) hanya dalam waktu 2 tahun.
Prestasi ini diraih melalui program akselerasi Sistem Kredit Semester (SKS) 2 tahun yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ali Azhar D, yang juga dikenal aktif menyebarkan konten sejarah di media sosial, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.
“Ini adalah perjalanan yang penuh tantangan, tetapi juga membawa banyak pelajaran berharga. Saya beruntung bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program akselerasi ini,” ujar Ali.
Program akselerasi SKS 2 tahun sendiri merupakan salah satu inovasi Kemenag yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi untuk menyelesaikan pendidikan lebih cepat. Ali termasuk salah satu dari sedikit siswa yang lolos seleksi ketat untuk mengikuti program ini.
Sementara itu, Koordinator MA CI dan Excellent Amanatul Ummah, Kota Surabaya, Nunuk Setyowati, mengatakan bahwa pihaknya memberikan pelayanan kepada murid yang nantinya memiliki kemampuan akademik yang tinggi, sehingga bisa menyelesaikan program pendidikan dengan cepat.
“Kami hanya menerima 30 Siswa, jadi sangat selektif sekali dan penerimaan itu tidak berdasarkan NEM juga dan IQ minimal 130 lalu kita mengadakan matrikulasi. kemudian kita bekerjasama dengan pihak universitas untuk melaksanakan tes IQ di saat matrikulasi tersebut, baru pengumuman hasil seleksi yang tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Mengutip dari Kemenag Jatim, Kepala Kantor Kemeterian Agama Kota Problinggo melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Didik Heriadi, dalam sambutan acara Rakoor Kepala Madrasah Pengelola Kelas Akselerasi – PDCI menyatakan penyelenggaraan program akselerasi ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu “bahwa warga Negara yang memiliki kercerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus"
Ali, yang selama ini juga dikenal sebagai seorang kreator, memanfaatkan waktunya di pesantren tidak hanya untuk belajar akademik, tetapi juga untuk mengasah bakatnya.
“Pesantren memberikan saya ruang untuk tetap berkarya di digital. Banyak waktu luang yang saya gunakan untuk menulis dan belajar sejarah, yang kemudian saya integrasikan dalam karya-karya saya,” tambahnya.
Teman dekat Ali, Fattahul Alim, juga mengungkapkan kekagumannya, “Dia bisa mengatur waktu antara belajar intensif dan berkarya di dunia digital. Saya tidak tahu bagaimana dia bisa menjaga keseimbangan itu, tapi Ali selalu berhasil melakukannya dengan baik.”
Ali juga membagikan pandangannya tentang bagaimana pendidikan di pesantren telah membentuk karakter dan kedisiplinannya.
“Pesantren mengajarkan banyak hal tentang disiplin dan fokus, yang juga saya terapkan saat membuat konten sejarah. Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa belajar sejarah itu penting dan bisa dilakukan dengan cara yang menarik,” jelas Ali.
Ketika ditanya tentang rencana ke depan, Ali mengatakan, “Saya ingin fokus mengembangkan konten sejarah lebih lanjut, menggabungkannya dengan instrumen yang saya buat. Pendidikan di pesantren memberi saya perspektif baru tentang bagaimana sejarah dapat disampaikan dengan cara yang lebih kreatif dan menyenangkan.”
Dengan pencapaian gemilangnya, Ali Azhar D kini menjadi inspirasi bagi banyak anak muda. Tidak hanya sukses di dunia pendidikan, tetapi juga berhasil memadukan dua minatnya, sejarah dan digital, menjadi sebuah karya yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.