Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdurrasyid Akbar

Sejarah Uang: dari Kertas ke Digital, Menelusuri Perjalanan Rupiah Digital di Indonesia

Bisnis | 2024-10-26 17:25:11

Apa itu Rupiah Digital ?

Rupiah digital adalah mata uang digital yang dikeluarkan dan diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai versi digital dari rupiah. Rupiah digital memiliki bentuk yang sama nilainya dengan rupiah fisik, tetapi dalam bentuk digital dan dioperasikan menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger. Tujuan utama dari rupiah digital adalah untuk mendukung transformasi digital di sektor keuangan dan memfasilitasi sistem pembayaran yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Pengembangan rupiah digital ini adalah bagian dari upaya BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran di era digital. BI juga berharap dengan adanya rupiah digital, bisa lebih mudah mengontrol peredaran uang dan mendukung kebijakan ekonomi, seperti pemberantasan uang palsu serta mengurangi biaya cetak uang.

Perbedaan Penerbit Rupiah Digital dan Uang Elektronik

Rupiah digital dan uang elektronik memiliki perbedaan mendasar, terutama terkait siapa yang mengeluarkannya dan bagaimana nilainya dikelola. Rupiah digital diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia (BI) sebagai mata uang digital resmi negara, menjadikannya bagian dari Central Bank Digital Currency (CBDC) dan memiliki status sah sebagai alat pembayaran resmi. Sementara itu, uang elektronik diterbitkan oleh lembaga non-bank atau bank yang bekerja sama dengan penyedia layanan seperti OVO, GoPay, atau DANA. Uang elektronik ini hanya berupa saldo dalam dompet digital yang disediakan pihak swasta dan berfungsi sebagai instrumen pembayaran, tetapi bukan mata uang resmi negara.

Dari sisi penyimpanan, rupiah digital disimpan dalam sistem yang diawasi langsung oleh BI, yang kemungkinan menggunakan teknologi blockchain untuk keamanan. Sebaliknya, uang elektronik disimpan dalam akun virtual pengguna pada aplikasi dompet digital dan disandarkan pada saldo di lembaga perbankan atau institusi keuangan mitra. Dalam hal pengawasan, BI memiliki kontrol penuh atas distribusi dan pencatatan rupiah digital. Sementara uang elektronik berada di bawah regulasi BI, pengelolaan sehari-harinya diserahkan kepada perusahaan swasta yang mendapat izin dari BI. Dari sisi penggunaan, rupiah digital diharapkan dapat menggantikan sebagian besar transaksi tunai dan digunakan secara luas di dalam negeri hingga lintas negara. Di sisi lain, penggunaan uang elektronik lebih terbatas pada pembayaran di dalam platform atau merchant yang bekerja sama dengan penyedia layanan.

Apakah Ini Mata Uang Resmi? Posisi Rupiah Digital dan Uang Elektronik sebagai Alat Pembayaran Sah

Dari sisi status sebagai mata uang resmi, rupiah digital memiliki pengakuan sebagai alat pembayaran yang sah dan sama nilainya dengan rupiah tunai. Dengan demikian, rupiah digital dapat digunakan secara luas di seluruh Indonesia, mirip dengan penggunaan uang kertas dan koin. Di sisi lain, meskipun uang elektronik dapat digunakan untuk transaksi, ia tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi. Nilainya bergantung pada saldo yang ditop-up oleh pengguna dan hanya berlaku di ekosistem atau merchant yang terhubung dengan penyedia layanan.

Regulasi dan Pengawasan Rupiah Digital vs Uang Elektronik

Dalam hal regulasi dan pengawasan, rupiah digital diatur dan diawasi secara ketat oleh BI, dengan regulasi yang menetapkan penggunaannya sebagai mata uang resmi. Hal ini memungkinkan BI untuk memantau arus uang digital dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, uang elektronik juga diatur oleh BI, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh penyedia layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap uang elektronik lebih ringan dibandingkan dengan rupiah digital karena uang elektronik tidak dianggap sebagai alat pembayaran resmi.

Perbedaan Penggunaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik dalam Kehidupan Sehari-hari

Rupiah digital dirancang untuk digunakan secara luas sebagai pengganti uang tunai, termasuk untuk transaksi antar-bank dan lintas negara. Sementara itu, penggunaan uang elektronik lebih terbatas, biasanya hanya dapat digunakan dalam aplikasi atau ekosistem yang didukung oleh penyedia layanan. Uang elektronik praktis untuk pembayaran sehari-hari pada merchant atau transaksi online, tetapi tidak memiliki status resmi di luar platform penyedia tersebut.

Kesimpulan

Rupiah digital dan uang elektronik adalah dua instrumen keuangan yang berbeda, meskipun keduanya berfungsi untuk memudahkan transaksi. Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai mata uang resmi, menjadikannya setara dengan uang tunai dan diatur secara ketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, uang elektronik diterbitkan oleh lembaga keuangan atau penyedia layanan non-bank dan tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi. Meskipun praktis untuk digunakan dalam ekosistem tertentu, uang elektronik hanya memiliki nilai yang bergantung pada saldo yang diisi oleh pengguna. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat menggunakan kedua instrumen ini dengan bijak dalam kehidupan sehari-hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image