Upacara Adat Rambu Solo yang Menjadi Kearifan Lokal Tana Toraja
Sejarah | 2024-10-25 12:15:30Indonesia kaya akan budaya dan tradisi unik, salah satunya adalah Rambu Solo'. Rambu Solo' adalah upacara adat dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat daerah tersebut. Rambu Solo' adalah ritual pemakaman untuk menghormati leluhur dan mengantarkan arwah orang yang telah meninggal menuju alam puya (akhirat). Tradisi ini bukan sekadar pemakaman pada umumnya, namun juga menjadi sebuah perayaan penuh makna spiritual dan sosial.
Praktik Rambu Solo' yang dilaksanakan di Tana Toraja tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai adat budaya lokal suku Toraja. Bentuk upacara yang ditunjukkan menunjukkan gabungan dari berbagai penyusun yang terkait. Strata sosial pelaku budaya adalah salah satu penyusun yang paling bermakna (Panggarra, 2014). Rambu Solo' memiliki aspek religius dan sosial, berdasarkan stratifikasi sosial (Duli & Hasanuddin, 2003). Dalam masyarakat Toraja, kasta sosial dibagi menjadi empat kategori, antara lain Tana’ Bulaan (kasta emas), Tana’ Bassi (kasta besi), Tana’ Karurung (kasta ijuk atauenau), dan Tana’ Kua-Kua (kasta rumput). Meskipun ada sistem kasta seperti ini di Toraja, hal ini tidak menghalangi masyarakat untuk melakukan upacara adat (Sarto, 2020).
Untuk Prosesi Rambu Solo, persiapan untuk upacara tersebut didahului oleh beberapa aktivitas yang bertahap. Dimulai dari tahapan Ma’Pasulluk Acara. Ma'Pasuluk merupakan pertemuan keluarga yang bertujuan untuk mengevaluasi kembali hasil musyawarah keluarga sebelumnya, khususnya mengenai kemungkinan pemberian hewan kurban berupa kerbau. Hal ini mencakup nafkah keluarga baik dalam hubungan keluarga vertikal maupun horizontal. Ritual ini berupa menggiring seluruh kerbau yang disiapkan oleh keluarga mengelilingi tempat pemakaman almarhum atau tongkonan tempat berlangsungnya acara.
Acara selanjutnya adalah Mangriu' Batu, dimana batu Simbuan akan diseret dari lokasinya ke tempat upacara. Pekerjaan ini melibatkan lusinan, dan bahkan ratusan orang yang bekerja bersama. Dalam acara tersebut, seekor kerbau dan dua ekor babi disembelih. Tidak hanya berfungsi sebagai hidangan, tetapi juga sebagai santapan bagi semua orang yang hadir. Ritual yang dilakukan ini dinyatakan sebagai kegiatan Ma'papengkalao. Kegiatan Ma'papengkalao adalah pemindahan jenazah dari Tongkonan, dan jenazah dimakamkan di salah satu lumbung di lokasi Tongkonan (Tongkonan melambangkan ikatan kekeluargaan/serumpunan). Jenazahnya disimpan di gudang selama tiga hari tiga malam hingga peristiwa Mapasongulo dimulai.
Setelah prosesi sebelumnya telah berhasil dilaksanakan, Prosesi Mangisi Lantang dapat dilaksanakan. Mangisi Lantang berarti mangisi pondok-pondok upacara yang telah disiapkan sebelumnya. Pondok yang telah disiapkan ditempati oleh pihak keluarga sambil membawa persediaan/kebutuhan logistik yang dibutuhkan selama acara berlangsung. Acara selanjutnya adalah acara Ma'Palao dan Ma'Pasonglo yang artinya memindahkan jenazah dari lumbung ke bala'kaan. Sampai di akhir tahapan ritual Rambu Solo' tidak lain adalah Me Aa. Me Aa adalah kegiatan pemakaman jenazah yang diupacarakan, dengan mengikuti urutan-urutan kegiatan dari penurunan jenazah hingga pemakaman jenazah ke suatu tempat yang telah disetujui oleh pihak keluarga jenazah.
Rambu Solo' tidak hanya sekadar upacara pemakaman pada umumnya, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap leluhur dan budaya yang telah diwariskan sebelumnya. Tradisi ini tidak lepas dari pencerminan nilai spiritual, sosial, dan kebersamaan masyarakat Toraja yang terus dilestarikan hingga saat ini.
Penulis : Arindha Azmi Ramadani, Mahasiswi Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.