Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alma Nafian

Nasikh dan Mansukh dalam Ilmu Tafsir

Agama | 2024-10-23 18:34:49
sumber: pinterest

Pendahuluan

Nasikh dan Mansukh adalah dua istilah penting dalam ilmu tafsir Al-Qur'an dan hukum Islam. Keduanya berkaitan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang seolah-olah memiliki perintah atau hukum yang bertentangan, tetapi sebenarnya memiliki penjelasan khusus dalam konteks waktu dan kondisi tertentu. Pemahaman yang tepat tentang nasikh dan mansukh sangat penting bagi para ulama dan umat Islam agar bisa memahami hukum-hukum yang berlaku dari Al-Qur'an dengan benar.

Definisi Nasikh dan Mansukh

- Nasikh secara bahasa berasal dari kata naskh, yang berarti "menghapus" atau "mengganti". Dalam konteks hukum Islam, nasikh adalah ayat atau dalil yang menggantikan hukum yang sebelumnya sudah ada.

- Mansukh adalah ayat atau hukum yang dihapus atau digantikan oleh nasikh. Mansukh pada dasarnya adalah hukum yang pernah berlaku, namun kemudian dibatalkan atau disesuaikan oleh ayat atau dalil baru.

Konteks Sejarah

Dalam proses turunnya Al-Qur'an selama lebih dari 23 tahun, terdapat dinamika sosial, politik, dan keagamaan yang terus berkembang di kalangan umat Muslim. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, Allah menurunkan wahyu yang lebih baru yang menggantikan hukum-hukum sebelumnya agar lebih sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi umat saat itu. Proses ini dikenal sebagai *naskh*.

Sebagai contoh, pada awal Islam, umat Muslim diperintahkan untuk menghadapi Baitul Maqdis di Yerusalem saat shalat. Namun, kemudian perintah ini dihapus dan diganti dengan perintah untuk menghadap Ka'bah di Makkah (QS. Al-Baqarah: 144). Ini adalah salah satu contoh dari konsep nasikh dan mansukh yang terjadi dalam Al-Qur'an.

Jenis-Jenis Nasikh dan Mansukh

Para ulama membagi nasikh dan mansukh dalam beberapa kategori, antara lain:

1. Penghapusan Hukum, tetapi Teks Ayat Masih Ada

Dalam kategori ini, teks ayat masih tetap ada dalam Al-Qur'an, tetapi hukum yang terkandung di dalamnya telah digantikan. Contohnya adalah hukum mengenai puasa di bulan Ramadhan. Pada awalnya, umat Islam diberikan pilihan antara berpuasa atau memberi makan orang miskin sebagai gantinya (QS. Al-Baqarah: 184). Namun, ayat berikutnya (QS. Al-Baqarah: 185) menghapus pilihan tersebut dan mewajibkan puasa bagi yang mampu melakukannya.

2. Penghapusan Teks Ayat dan Hukumnya

Dalam kategori ini, baik teks ayat maupun hukumnya dihapus. Contohnya adalah ayat-ayat yang turun mengenai hukum-hukum tertentu yang kemudian dihapus dan tidak ditemukan lagi dalam mushaf.

3. Penghapusan Teks Ayat, tetapi Hukumnya Masih Berlaku

Ada juga beberapa ayat yang teksnya dihapus dari Al-Qur'an, tetapi hukumnya masih tetap berlaku dalam syariat. Contohnya adalah ayat mengenai rajam, yang hukumnya masih berlaku dalam hukum Islam, meskipun teksnya tidak ada lagi dalam mushaf.

Contoh-Contoh Nasikh dan Mansukh

1. Tentang Khamr (Minuman Keras)

Pada awalnya, Al-Qur'an hanya menyebut bahwa khamr memiliki beberapa manfaat, tetapi juga terdapat banyak keburukan di dalamnya (QS. Al-Baqarah: 219). Kemudian, larangan untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk diturunkan (QS. An-Nisa: 43). Akhirnya, larangan total terhadap konsumsi khamr diatur dalam QS. Al-Ma'idah: 90-91.

2. Perubahan Kiblat

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pada awalnya umat Muslim diperintahkan untuk menghadap Baitul Maqdis di Yerusalem saat shalat. Namun, kemudian perintah ini digantikan dengan perintah untuk menghadap Ka'bah di Makkah (QS. Al-Baqarah: 144).

Proses Penentuan Nasikh dan Mansukh

Tidak semua ayat yang terlihat bertentangan langsung dianggap sebagai nasikh dan mansukh. Ada metodologi dan kriteria yang ketat yang digunakan oleh para ulama untuk menentukan apakah suatu ayat benar-benar mensahkan ayat yang lain. Faktor-faktor yang dipertimbangkan termasuk:

- Kronologi turunnya ayat: Ayat yang turun lebih belakangan akan dianggap sebagai nasikh jika ada pertentangan dengan ayat yang turun sebelumnya.

- Konteks hukum: Penting untuk melihat konteks setiap ayat dan memahami apakah ada perubahan kondisi yang memerlukan perubahan hukum.

- Ijma' ulama: Konsensus para ulama juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nasikh dan mansukh.

Kesimpulan

Nasikh dan mansukh adalah konsep penting dalam memahami hukum Islam dan tafsir Al-Qur'an. Pemahaman yang benar tentang kedua konsep ini membantu umat Islam dalam memahami perubahan-perubahan hukum yang terjadi selama periode turunnya wahyu. Dengan memahami nasikh dan mansukh, kita dapat melihat bagaimana Allah memberikan kemudahan dan panduan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat.

Penulis: Alma Nafian Tsurayya,Yesika Retno Diagustina Mahasiswa Semester 1 BKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image