Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hendryawan Cipta Mulia

Fintech Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan

Bisnis | 2024-10-21 20:17:36

Secara umum perkembangan Fintech di Indonesia cukup pesat, Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan III 2023 menunjukkan nilai transaksi Uang Elektronik mencapai Rp116,54 triliun, serta transaksi QRIS mencapai Rp56,92 triliun, dengan pengguna sebanyak 41,84 juta dan jumlah merchant sebanyak 29,04 juta, yang sebagian besarnya merupakan UMKM. Berdasarkan data dari OJK, outstanding pinjaman peer-to-peer lending per September 2023 juga mencapai Rp55,7 triliun atau tumbuh sebesar 14,28% (yoy).

Fintech Syariah merupakan layanan teknologi keuangan digital yang berbasis hukum syariat Islam. Dilansir dari Kementrian Agama RI penduduk muslim di Indonesia mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa, jika diproyeksikan ke populasi muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada tahun 2030, penduduk muslim Indonesia menyumbang sekitar 13,1% dari seluruh umat muslim di dunia. Hal ini menunjukkan adanya peluang bagi para pengembang dan pelaku usaha dalam bidang Fintech Syariah untuk menciptakan ekosistem Fintech Syariah yang luas dan inklusif di Indonesia, mengingat banyaknya masyarakat muslim yang hidup di Indonesia.

Fintech syariah, atau teknologi keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, dapat menarik minat dan kepercayaan dari orang-orang yang mencari solusi keuangan yang sejalan dengan perinsip syariat. Potensi pasar yang besar ini memberikan peluang bagi pelaku industri untuk berinovasi dan menawarkan layanan yang tidak hanya canggih, tetapi juga sesuai syariah. Pada tahun 2017 dalam upaya menaungi dan mendukung Fintech Syariah di Indonesia dibentuklah Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di Jakarta untuk menyatukan potensi kekuatan fintech syariah di Indonesia dalam memberikan pelayanan jasa keuangan alternatif yang bebas riba bagi masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya dalam BFN dan 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 mengatakan, “Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi syariah berbasis fintech yang memberikan akses keuangan kepada masyarakat”.

Dilansir dari laporan Global Islamic Fintech tahun 2021 Indonesia berapa di urutan ke 6 dari 64 negara dengan nilai pasar Fintech mencapai 4.2 Miliar USD dan pada tahun 2022 naik menjadi peringkat 3. Banyak faktor yang menjadi penyebab berkembangnya Fintech Syariah di Indonesia, selain karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, keterbukaan literasi keuangan juga menjadi faktor yang cukup memengaruhi. Dilansir dari OJK yang melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia meningkat dari 8,93% di tahun 2019 menjadi 9,14% di tahun 2022. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah juga menunjukkan peningkatan menjadi 12,12% di tahun 2022 dari sebelumnya 9,10% pada periode survei tahun 2019.

Fintech Syariah memiliki keunggulan dibandingkan Fintech Konvensional, Dilansir dari Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI), Fintech Syariah setidaknya memiliki 5 keunggulan utama, yang pertama tentu saja Fintech Syariah bebas riba. Riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam. Dalam syariat Islam, keuntungan yang didapat akan dibagi hasilnya berdasarkan tenor yang disepakati.

Selanjutnya Fintech Syariah memberikan bentuk bantuan kepada UMKM dengan menawarkan modal usaha yang terjangkau dan cenderung mudah didapatkan dibanding meminjam melalui bank konvensional. Selanjutnya Fintech Syariah mengedepankan prinsip keadilan serta transparansi dalam hal laporan keuangan. Keamanan dalam Fintech Syariah juga terjamin karena menjalankan aturan dari DSN-MUI dan OJK untuk meminimalisir berbagai macam bentuk pelanggaran.

Berbicara pengalaman pribadi, sebagai seorang muslim saya sendiri sangat merasakan manfaat dari layanan Fintech Syariah yang saya gunakan. Contohnya dalam kegiatan sehari-hari saya menggunakan platform bank digital dari Jago Syariah mulai dari pembayaran hingga transfer dana, semuanya bisa dilakukan dengan mudah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan melihat platform keuangan seperti Jago Syariah saya sangat optimis akan perkembangan Fintech Syariah di masa depan.

Melihat kemajuan yang sudah dicapai, kita mungkin akan melihat lebih banyak produk dan layanan Fintech Syariah yang muncul di masa depan, dengan inovasi dan fitur yang lebih modern serta user-friendly sehingga dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Dengan dukungan yang kuat dari masyarakat dan regulasi yang mendukung, ekosistem Fintech Syariah di Indonesia bisa menjadi salah satu yang terdepan di dunia. Di lingkaran pertemanan saya orang-orang masih cenderung lebih memilih platform keuangan digital konvensional dengan alasan lebih populer sehingga transaksi dengan sesama user menjadi terbebas dari biaya admin dan memudahkan dalam proses penarikan uang dari ATM.

Fintech Syariah telah memberikan peran dalam hal inklusi keuangan, dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Prihartama & Mukhsin (2024) dengan judul “Peran Financial Technology (Fintech) Syariah Dalam Mewujudkan Keuangan Inklusif Di Indonesia Dengan Pendekatan Keuangan Syariah” yang menyoroti peran fintech syariah dalam mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia, dengan fokus pada praktik keuangan syariah, menghasilkan kesimpulan bahwa Fintech Syariah dapat menjadi mitra strategis dan penyedia layanan yang mendukung perkembangan layanan Fintech Syariah dalam berbagai bentuk, seperti crowdfunding syariah, dompet digital syariah, dan peminjam dana dalam platform peer-to-peer lending syariah. Namun artikel ini juga menyoroti tantangan implementasi dari Fintech Syariah yang meliputi tantangan teknis dan sumber daya manusia. Tantangan teknis berupa infrastruktur yang belum memadai dan risiko keamanan data, serta tantangan sumber daya manusia yang meliputi literasi keuangan yang masih cenderung rendah.

Selain itu Fintech Syariah juga berperan dalam membantu UMKM Indonesia, Dilansir dari Laman Media Keuangan Kementrian Keuangan (mediakeuangan.kemenkeu.go.id) Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan bahwa jumlah dana dari Fintech Syariah yang sudah disalurkan kepada UMKM sampai dengan awal April 2023 sudah mencapai Rp9 triliun. Namun jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan dana yang sudah disalurkan fintech konvensional maupun syariah yang mencapai angka Rp540 Triliun.

Selain memberikan peran, Fintech Syariah juga memiliki tantangan tersendiri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan, “Tantangan yang dihadapi terkait literasi dan inklusi keuangan syariah masih cukup besar, hal ini terlihat dari indeks literasi keuangan syariah yang masih di angka 9,14% dan indeks inklusi keuangan syariah yang berada pada 12,12%, sehingga perlu adanya penguatan ekonomi syariah dengan menyasar generasi muda.” Berdasarakan kutipan tersebut menurut saya perlu dilakukan berbagai usaha untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia, seperti mengadakan seminar untuk membangun kesadaran bagi umat muslim untuk menggunakan dan mendukung produk keuangan syariah bukan hanya sebagai upaya yang bersifat bisnis namun juga sebagai tanggung jawab menjalankan syariat Islam sebaik mungkin bagi pemeluknya.

Fintech Syariah di Indonesia masih perlu diperbaiki dari berbagai masalah, misalnya saya mendapati ulasan negatif terhadap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Saat artikel ini ditulis AFPI mendapat rating 1.5/5 dari 130 ulasan di Google, beberapa pengguna menyoroti ketidakamanan platform yang terdaftar di AFPI, serta penagihan dengan cara yang kasar. Meskipun fintech syariah memiliki landasan etika yang kuat berdasarkan prinsip syariah, namun tantangan tersebut perlu diatasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah berbasis teknologi.

Ulasan negatif yang menyoroti buruknya keamanan platform yang terdaftar di AFPI menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan regulasi fintech baik di sektor konvensional maupun syariah. AFPI dan OJK harus memperkuat mekanisme pemantauan terhadap perusahaan fintech yang terdaftar, terutama terkait keamanan platform dan praktik penagihan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Amelia et al. (2024) dengan judul “Fintech Syariah Di Masa Depan : Peluang Dan Tantangan”, menghasilkan kesimpulan bahwa Fintech Syariah di Indonesia memiliki peluang dan tantangan yang signifikan, penelitian ini menyoroti regulasi OJK yang cukup menghambat perkembangan dari Fintech Syariah karena pendaftar harus memenuhi persyaratan perizinan dan modal minimum yang harus dipenuhi untuk mendirikan Fintech Syariah.

Di sisi lain masyarakat pedesaan masih kurang mengenal teknologi terutama Fintech Syariah, dan masyarakat secara umum yang belum terlalu paham mengenai akad-akad transaksi berdasarkan prinsip syariah. Selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Hiyanti et al. (2020) yang menunjukkan bahwa masih kurang masyarakat yang menguasai akad transaksi berlandaskan prinsip syariah, dan ada anggapan bahwa tidak terdapat perbedaan antara Fintech Syariah dan Fintech Konvensional.

Penelitian ini juga menyoroti persaingan teknologi di masa depan yang berkembang pesat, para pelaku usaha Fintech Syariah perlu upaya untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan agar tetap mampu bersaing menghadapi perkembangan teknologi di masa depan. Masalah infrastruktur internet dan teknologi juga perlu diperhatikan, karena masih belum tersebar secara merata di seluruh Indonesia, namun kabar baiknya dari hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 1,4%. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam bidang infrastruktur yang nantinya akan mendukung berbagai bidang teknologi untuk berkembang, terutama Fintech Syariah.

Setelah pemaparan tentang latar belakang, peluang, tantangan Fintech Syariah, dan pengalaman pribadi penulis, dapat disimpulkan bahwa, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai potensi besar untuk memajukan sektor Fintech Syariah melalui inovasi teknologi dan peningkatan pelayanan. Fintech syariah menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam seperti larangan riba dan transparansi dalam laporan keuangan, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang ingin melakukan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

Namun disamping peluang yang terbuka lebar, akan ada tantangan yang menanti. Regulasi, literasi keuangan syariah, keamanan, hingga infrastruktur internet masih menjadi kendala yang perlu dibenahi sebagai upaya membagun citra positif Fintech Syariah di kalangan masyarakat. Meskipun Fintech Syariah menghadapi banyak tantangan, namun hal ini layak untuk terus dipromosikan dan dikembangkan di Indonesia karena memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi digital dan inklusi keuangan. Para pelaku ekonomi di bidang Fintech Syariah perlu mengembangkan strategi dan memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem Fintech Syariah agar mampu bersaing dengan Fintech Konvensional, baik dalam hal teknologi maupun pelayanan pengguna.

Referensi:

5 Keuntungan Menggunakan Fintech Pendanaan Syariah. (n.d.). Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI).

Amelia, R. N., Rifqi, M. A., Huda, M. A. I., & Latifah, E. (2024). Fintech Syariah Di Masa Depan : Peluang Dan Tantangan. Trending: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi, 2(3), 273–283. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2742

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global. (n.d.). Www.Shariaknowledgecentre.Id.

Haryanto, A. T. (2024, January 31). APJII: Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang . Detikinet.

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3). https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578

Matsuki. (2020, June 11). Menjadi Muslim, Menjadi Indonesia (Kilas Balik Indonesia Menjadi Bangsa Muslim Terbesar). Kemenag.Go.Id.

Prihartama, T., & Mukhsin, M. (2024a). Peran Financial Technologi (Fintech) Syariah Dalam Mewujudkan Keuangan Inklusif Di Indonesia Dengan Pendekatan Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 1(6), 62–70. https://doi.org/10.62017/jemb

Saptati, R. (2023, April 17). Fintech Syariah Bantu Puluhan Ribu UMKM Indonesia . Mediakeuangan.Kemenkeu.Go.Id.

Siaran Pers: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. (2022, November 22). Ojk.Go.Id.

Sinergi Pemerintah, Asosiasi, dan Pelaku Industri Fintech untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital yang Berkelanjutan dan Inklusif. (2023, November 1). Fintech.Id.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image