Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anggi Hazel Patrecia

Korupsi Sebagai Penghambat Pembangunan Ekonomi

Eduaksi | 2024-10-15 13:23:27
Foto oleh Burak The Weekender: https://www.pexels.com/id-id/foto/ilustrasi-grafik-hitam-biru-dan-merah-186461/

Korupsi adalah salah satu tantangan besar yang dihadapi banyak negara yang ada di seluruh dunia, termasuk negara kita yaitu Indonesia. Selain merusak kepercayaan terhadap pemerintah, korupsi juga telah memperlambat laju pembangunan ekonomi. Artikel ini akan mengulas bagaimana praktik korupsi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang signifikan selama bertahun-tahun, menghalangi perkembangan ekonomi, merusak kredibilitas lembaga-lembaga pemerintah, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sebagai tindak kejahatan berat, korupsi memiliki dampak luas yang mengganggu stabilitas sosial dan politik negara (Marzuki, 2024).

Salah satu kejahatan yang mendapat perhatian besar di Indonesia adalah korupsi. Fenomena ini bukan lagi sesuatu yang asing di tanah air. Bahkan, korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan dan potensi ekonomi negara, tetapi juga merusak pilar-pilar sosial budaya, moral, politik, serta sistem keamanan nasional (Danamik et al., 2024). Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sering kali melalui penyuapan, pemerasan, manipulasi, penggelapan, atau praktik-praktik ilegal lainnya. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, bisnis, dan organisasi sosial, serta merusak integritas, transparansi, dan keadilan. Dampak korupsi sangat merugikan, karena menghambat pembangunan, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi, dan memperburuk kemiskinan serta ketimpangan sosial.

Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang perekonomian. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan politik, yang pada akhirnya mengganggu kesejahteraan masyarakat secara luas. Dalam perekonomian, korupsi menjadi penghambat utama pembangunan, karena menyulitkan tercapainya stabilitas ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Korupsi berdampak langsung pada peningkatan biaya di sektor swasta, karena praktik-praktik seperti suap dan nepotisme membuat biaya operasional perusahaan menjadi lebih tinggi. Pengusaha sering kali harus memberikan suap atau gratifikasi untuk mendapatkan izin usaha, kontrak pemerintah, atau akses terhadap sumber daya yang diperlukan. Akibatnya, daya saing ekonomi Indonesia menurun karena biaya bisnis menjadi lebih mahal dan kurang efisien dibandingkan dengan negara-negara yang bebas korupsi.

Selain itu, korupsi menghambat pembangunan ekonomi melalui distorsi alokasi sumber daya. Investasi yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menyebabkan kurangnya pembangunan yang merata dan meningkatkan ketimpangan ekonomi. Dengan adanya korupsi, birokrasi menjadi lamban dan tidak efisien, yang pada akhirnya menghambat masuknya investasi asing dan merusak citra Indonesia di mata investor global.

Korupsi juga berdampak buruk pada stabilitas politik dan sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara melemah, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakpuasan sosial dan gejolak politik. Kombinasi dari korupsi, ketidakadilan, dan ketimpangan sosial dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Dalam jangka panjang, jika tidak ditangani secara serius, korupsi dapat mengakibatkan kemunduran ekonomi yang signifikan dan memperburuk kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

Upaya yang dilakukan untuk membratas korupsi sudah sangat amat banyak salah satunya, Presiden membuat peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) berpotensi melemahkan organisasi antikorupsi yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membatasi kewenangan dan independensinya. Hal ini berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat. Meskipun undang-undang yang ada telah memberikan definisi yang jelas tentang korupsi, yang merujuk pada tindakan yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi, praktik korupsi seperti suap, penipuan, dan nepotisme tetap marak di masyarakat. Karena itu, undang-undang antikorupsi terus mengalami perubahan pada pemerintahan berikutnya, dengan berbagai revisi untuk meningkatkan efektivitasnya (Putri et al., 2024). Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, diperlukan koordinasi yang lebih baik antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menciptakan masyarakat yang bermoral dan aman. Diperlukan strategi nasional yang lebih fokus, dapat diukur, serta berorientasi pada hasil dan dampak untuk mencapai pencegahan korupsi yang efektif. Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) berfungsi sebagai kebijakan utama yang memberikan arah dan strategi pemberantasan korupsi di tingkat nasional serta menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah.

Korupsi bukan hanya masalah moral, tetapi juga ancaman nyata bagi pembangunan ekonomi suatu negara. Untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan adil, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi semua elemen bangsa. Pemberantasan korupsi akan membawa dampak positif terhadap stabilitas ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan terciptanya keadilan sosial.

Refrensi

Danamik, F., Gea, F. M. D., & Rosmalinda. (2024). Sejarah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Koeupsi di Indonesia. Jurnal Sains Student Research, 2, 1–12.

Marzuki, I. (2024). Korupsi sebagai Kejahatan Serius: Evaluasi Peran Lembaga Anti-Korupsi. Policy and Law Journal (Polaw) , 16–26.

Putri, A. N., Fernando, R., Putri, C. L., Alkasadi, S. M., Fahrunnisa, & Nurrohmat, D. (2024). Pengaruh Korupsi Dalam Perkembangan Eekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin , 1, 50–57.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image