Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Heri Heryana

Peran Pesantren Menyongsong Santri Generasi Emas Indonesia Tahun 2045

Agama | Friday, 11 Feb 2022, 21:54 WIB

Berbicara tentang sejarah pendidikan di Indonesia maka tidak bisa lepas dari sejarah pendidikan pondok pesantren. Pesantren dianggap sebagai pusat pendidikan tradisional dan tertua di Indonesia. Istilah pesantren atau sering disebut juga dengan istilah pondok berasal dari bahasa Arab yaitu funduq yang artinya penginapan bagi para musafir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesantren adalah asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan sebagainya. Sedangkan kata santri berasal dari istilah sanksekerta sastri yang berarti melek huruf atau dari bahasa Jawa cantrik yang berarti orang yang mengikuti gurunya kemanapun pergi.

Sejarah pesantren di Indonesia, dipercaya pertama kali berdiri dan berkembang di zaman walisongo. Adalah Sunan Gresik atau Syeikh Maulana Malik Ibrahim yang pertama kali mendirikan pesantren Ampel di Surabaya. Dikatakan pesantren Ampel ini menjadi cikal bakal berdirinya pesantren-pesantren yang ada di Indonesia. Para santri yang selesai menuntut ilmu di pesantren kemudian menyebar dan pulang ke daerah asal masing-masing kemudian mendirikan pondok-pondok pesantren untuk mengamalkan ilmunya sebagaimana yang telah mereka pelajari di pesantren Ampel.

Di era kolonial, pesantren tidak hanya menjadi basis pendidikan masyarakat dalam menimba ilmu agama. Dalam perkembangannya, pesantren menjadi bagian dari basis perjuangan yang cukup solid dan ditakuti oleh penjajah pada waktu itu. Di Tasikmalaya misalnya, kita mengenal pahlawan KH. Zenal Mustofa yang bangkit memimpin santri pesantrennya di Singaparna Tasikmalaya untuk melawan dan mengusir penjajah. Di Jawa Timur kita mengenal Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asyari yang terkenal dengan resolusi jihadnya yang berhasil membakar semangat para santri untuk ikut berjuang melawan penjajah pada pertempuran 10 Nopember di Surabaya.

KH Hasyim Asy’ari yang saat itu menjabat sebagai rais akbar PBNU kedatangan Presiden Soekarno yang meminta nasehat dan pendapat hukum Islam tentang umat Islam dalam menghadapi teror penjajah Belanda yang ingin kembali masuk menguasai Indonesia dari tangan Jepang. Menanggapi hal tersebut, bersama para ulama se-Jawa dan Madura akhirnya dikeluarkanlah fatwa bahwa melawan penjajah hukumnya adalah wajib termasuk memerangi mereka yang membantu kekuasaan asing menjajah tanah air. Resolusi jihad ini juga didukung oleh para ulama besar lainnya saat itu, yakni adalah KH Wahab Chasbullah (Jombang), KH Bisri Syamsuri (Jombang), KH M Dahlan (Surabaya), KH Tohir Bakri (Surabaya). Kemudian KH Ridwan Abdullah, KH Sahal Mansur, KH Abdul Djalil (Kudus), KH Masykur (Malang), KH M Ilyas (Pekalongan), KH Abdul Halim Siddiq (Jember), KH Saifuddin Zuhri (Jakarta), dan KH Abbas dari Cirebon (kompas.com, 2021).

Mempertimbangkan catatan heroik resolusi jihad itulah kemudian, di era pemerintahan Presiden Jokowi Widodo tahun 2015 ditetapkan Hari Santri Nasional sebagai penghargaan atas jasa - jasa santri dan kiai yang ikut berperan dalam perjuangan mengusir penjajah. Resolusi jihad para ulama pada 22 Oktober 1945 menjadi ilham perjuangan para santri dan masyarakat pada saat itu untuk sama-sama berjuang dalam jihad mengusir penjajah dari tanah air Indonesia.

Penetapan hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021 tahun 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 ternyata diikuti dengan lahirnya berbagai kebijakan atau regulasi baru berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan pesantren. Mulai dari terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren hingga Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di tingkat Kementerian Agama, telah terbit tiga kebijakan berkaitan dengan pesantren yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly (detik.com, 2021). Implementasi regulasi kebijakan berkaitan dengan pengembangan pendidikan pesantren di Indonesia ke depan tentu akan berimplikasi pada lahirnya sistem pengembangan pesantren yang lebih baik dan lebih maju.

Sumber: republika.co.id

Tahun 2045 Indonesia diproyeksikan akan meraih bonus demografi. Ledakan demografi ini merupakan salah satu megatrend yang diprediksi akan terjadi 24 tahun ke depan. Mengutip bapennas.go.id megatrend demografi ditandai dengan tingginya migrasi antar negara (borderless society). Pada tahun 2045 jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai 9,45 miliar. Lebih dari separuh pertumbuhan penduduk disumbangkan oleh Afrika dan Asia. Trend demografi ini mendorong terjadinya urbanisasi, arus migrasi, dan penduduk usia lanjut.

Dengan kemajuan dan berkembangnya pendidikan pesantren maka bonus demografi dalam menghadapi Indonesia Emas 2045 bukan tidak mungkin salah satunya menjadi milik santri generasi emas di tahun 2045. Jumlah pesantren dan santri yang besar jumlahnya merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua stakeholder. Per triwulan I tahun 2021 di Indonesia tercatat ada sebanyak 31.385 pondok pesantren dengan jumlah santri mencapai 4,29 juta orang (tempo.co.id, 2021). Jumlah santri ini akan terus meningkat di masa depan seiring bertambahnya minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren.

Di sinilah peran pentingnya pendidikan pesantren menghadapi tantangan di masa depan dalam rangka memaksimalkan potensi yang dimiliki dalam rangka menyiapkan santri generasi emas Indonesia tahun 2045.***

(Bersambung)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image