Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Upaya PPSDM Geominerba Cetak Audit Internal SMKP

Info Terkini | Thursday, 10 Feb 2022, 21:32 WIB

Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhamad Wafid kembali membuka secara resmi Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan angkatan IV, Senin (7/2/2022), melalui zoom meeting.

Sebanyak 25 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari (7-12 Februari 2022) secara online.

Diklat ini terselenggara atas kerja sama PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, pelaporan smkp sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2018, Perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) yang melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja dengan aman, sehat, efisien, dan produktif.

Selain itu juga setiap perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal satu kali dalam satu tahun, dan melaporkan audit internal SMKP kepada direktur teknik dan lingkungan mineral dan batubara paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat dengan format penyusunan yang mengacu pada Kepmen 1806.K/30/MEM/2018.

Dengan materi Diklat yang akan diberikan, diantaranya: Dasar K3, Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, serta Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image