Stasiun Sumberkolak
Sejarah | 2022-02-07 09:07:38
Semburat jingga sinar sang surya menerpa hangat ke bumi, pagi itu Muhammad Haikal Zarkasyi, teman saya, sengaja melintas ke sekitar Stasiun Sumberkolak, di Panarukan. Kawasan itu menghadirkan kenangan manis di masa lalu.
Haikal bercerita kepada saya,"Dulu sekali ketika masih beroperasi, saya sering main ke sini, sekedar lihat kereta api lewat. Kalau mudik ke Jember biasanya naik kereta dari sini. Stasiun Sumberkolak itu di Situbondo Mas, cuma keretanya memang jalur Jember - Panarukan. Panarukan itu salah satu kecamatan di Kabupaten Situbondo. Dari kecil saya pas mudik pasti pakai kereta. Meskipun desek-desekan tapi saya seneng. Soalnya kalau naik bis dari Situbondo ke Jember pasti mabuk darat."
Stasiun Sumberkolak merupakan stasiun kereta api terdekat ke kota Situbondo. Pertama kali beroperasi pada tanggal 1 Oktober 1897 ketika jalur kereta api Kalisat-Panarukan selesai dibangun oleh Staatsspoorwegen.
Dulu namanya Stasioen Soemberkolak, diganti namanya menjadi Stasioen Sitoebondo, dan Stasioen Sitoebondo Lama berubah menjadi Stasioen Sitoebondo Goedang. Jalur dari Sitoebondo Goedang ke Pabrik Gula Panji, dibuka pada tanggal 1 Mei 1912. Jalur ini digunakan untuk mengangkut tebu. Pada tahun 1950-an nama kedua stasiun ini diganti sesuai dengan ejaan Republik. Tetapi sejak tahun 1965 dinonaktifkan.
"Sebelum operasinya berhenti, stasiun ini dulu dilayani kereta api lokal ekonomi non-AC Jember-Panarukan pulang pergi. Tahun 2004 PT KA menonaktifkan Stasiun Sumberkolak, jalur, dan semua layanannya. Sebab prasarananya tua dan kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Sekarang bangunan stasiunnya masih utuh tetapi di sekitarnya sudah menjadi padang rumput. Jalur yang terlupakan Mas." tutur Haikal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
