Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bayu Kuncoro

AKASI MENGGORENG SAHAM

Bisnis | Friday, 04 Feb 2022, 11:30 WIB
AKSI MENGGORENG SAHAM

Pasar modal sendiri itu merupakan suatu pasar yang memiliki berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, otoritas publik maupun perusahaan swasta. Melalui pasar modal, perusahaan yang membutuhkan dana dapat menerbitkan sekuritas sesuai dengan modal atau dana yang dibutuhkan untuk kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Dan dalam kegiatan di pasar modal, prinsip yang terpenting adalah prinsip keterbukaan informasi atau disebut disclosure principle, yaitu seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum, manajemen, dan harta kekayaan perusahaan kepada masyaraka. Mengingat hampir seluruh investasi menyangkut resiko, maka selalu terdapat kemungkinan investor mengalami kerugian. Dalam hal ini, kepercayaan merupakan hal utama dalampelaksanaan pasar modal, dan kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan perusahaan, prospek keuntungan di masa mendatang,kebijaksanaan pemerintah yang mendukung pasar modal, sampai kepada proses jaminan bahwa hukum akan dipatuhi para pihak.

Dan Insider trading sendiri adalah istilah yang dipinjam dari praktek perdagangan saham yang tidak fair di Amerika yang dihubungkan dengan penggunaan informasi-informasi yang confidential oleh pejabat perusahaan yang karena hal-hal tersebut merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi masyarakat investor, perusahaan itu sendiri, calon pemegang saham dalam menentukan menjual ataupun membeli suatu saham perusahaan. Oleh karena itu, maka penting penerapan prinsip dari disclosure principle benar-benar diterapkan dalam kegiatan pasar modal. Jabatannya dapat menarik keuntungan, sebab informasi tersebut tidak diberikan kepada masyarakat luas.

Terus ada juga yang namanya pengertian Saham gorengan, saham-saham yang harganya bisa dinaik-turunkan oleh kelompok tertentu dan diibaratkan seolah-olah makanan yang dibolak-balikan dalam wajan penggorengan sehingga sesekali mengundang para investor dan trader untuk membeli saham ini.Pergerakan saham gorengan ini seringkali didasarkan rumor-rumor yang beredar yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. di dalam melakukan penggorengan saham ini. Dalam beberapa kejadian kadang – kadang terjadi kerjasama antara beberapa pihak misalnya antara perusahaan-perusahaan sekuritas atau malah mungkin pejabat perusahaan yang sahamnya digoreng. Hal ini karena dana yang diperlukan untuk menggoreng saham ini cukup besar. Salah satu cara melakukan penggorengan saham adalah dengan memanfaatkan Repo saham yaitu saham yang akan digoreng dibeli sebanyak mungkin terus diagunkandengan imbalan biaya bunga, terus dana pinjaman yang didapat dipakai untuk membeli lagi saham yang akan digoreng tersebut, terus di repo lagi. Proses ini bisa dilakukan terus menerus sampai spekulan bisa memegang mayoritas saham yang akan digoreng sahamnya nanti.

Setelah itu barulah dilakukan proses penjualan dengan meniupkan isu-isu ke pasar. Selain mempergunakan isu, proses menaikkan harga saham ini bisa juga dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan sekuritas lain, caranya perusahaan yang bekerjasama ini melakukan pembelian saham yang digoreng pada harga tertentu yang dibikin terus menerus naik sehingga pasar bereaksi dan permintaan atas saham tersebut meningkat dan harga ikut naik. Pada tingkat harga tertentu yang dituju, barulah spekulan melepaskan semua saham yang dipegang. Dan biasanya setelah ini kalau memang funda mental perusahaan yang sahamnya digoreng ini tidak mendukung, maka harga sahamnya akan jatuh. Dan pemegang saham terakhir akan mengalami kerugian, dan Itulah salah satu cara aksi menggoreng saham.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image