Akhmad Sururi: Kemenag Brebes Apresiasi Program LWP PCNU Brebes
Agama | 2022-02-02 17:11:27Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes menyambut baik program yang akan dilaksanakan oleh LPWNU PCNU Brebes. Kami menyambut dengan baik atas inisiatif program akan dilaksanakan oleh lembaga wakaf PCNU Brebes. Hal ini sangat penting mengingat saat sekarang banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat sebagai tanda legalitas. Program ini bisa bersinergi dengan Seksi Garazawa Kemenag Brebes yang secara teknis mengurusi tanah wakaf.
Oleh karena itu nanti kita rencanakan Sekretariat bersama antara BPN, Kemenag dan LWPNU PCNU Brebes. Data yang tercatat di Kemenag ada sekitar 6 ribu bidang tanah wakaf, namun baru sekitar 2 ribu bidang yang sudah bersertifikat wakaf .
Demikian disampaikan H Fajarin selaku Kepala Kemenag Kab Brebes saat menerima audiensi Pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Kab Brebes di ruang kerjanya.
Selaku sekretaris LWPNU Brebes menyampaikan maksud dan tujuan dihadapan Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes yang didampingi Kasi Garazawa H Faidurohim.
Dihadapan Kepala Kantor dan Seksi Garazawa, Iskandar menyampaikan, kami bersama dengan jajaran LWPNU telah melakukan sosialisasi di 2 kecamatan, yaitu Wanasari dan Losari. Al hamdulillah, repons masyarakat sangat antusias. Dan dilapangkan betul apa yang disampaikan Kepala Kantor, masih banyak tanah wakaf yg belum bersertifikat.
Selanjutnya melalui program percepatan pendaftaran sistematis lengkap ( PTSL ) diharapkan dokumen pengajuan sudah disiapkan oleh masing pengurus baik ranting atau MWC NU.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PCNU Kab Brebes menekankan pentingnya sertifikat tanah wakaf. Program prioritas PCNU melakukan pendataan aset wakaf dan pembuatan sertifikat massal.demi menyelamatkan aset NU yang tersebar dimana-mana. Jadi sebetulnya kalau dihitung riil NU itu punya kekayaan yang sangat besar. Oleh karena kita berharap sinergisitas NU, Kementerian Agama dan BPN akan terjalin dengan baik demi suksesnya program tersebut, pungkas H Samsul Ma'arif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.