Penerapan Media Video Sebagai Perantara Pembelajaran Mawaris Di Kalangan Keluarga Islam
Eduaksi | 2022-01-29 10:00:32A. Pendahuluan
Ilmu mawaris merupakan cabang ilmu syariah yang penting selain aqidah, dan telah dijelaskan dalam hadits bahwa Nabi Muhammad SAW yang mewajibkan mempelajari ilmu mawaris dan mengajarkannya. Karena ilmu mawaris adalah ilmu yang akan diambil dan hilang pertama kalinya jika tidak dipelajari dan diajarkan, dan akan terjadi perselisihan yang besar karena ketidak puasan salah satu ahli waris dalam pembagian harta warisan.
Di lain sisi, Pendidikan merupakan faktor terpenting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan adanya pendidikan menusia dapat menggali dan mengembangkan potensi dirinya sehingga menjadi manusia yang mempunyai akhlak, nilai sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan sebagainya. (Mudyaharjo, 2001) Dan telah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003, yang menerangkan bahwasannya pendidikan adalah usaha yang sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Hasil belajar merupakan perubahan perilaku dan kemampuan yang didapatkan oleh peserta didik setelah belajar, yang wujudnya berupa kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor. Hasil belajar sebagai pengukuran dari penialaian kegiatan belajar atau proses belajar dinyatakan dalam simbol, huruf, atau kalimat yang menceritakan hasil yang sudah dicapai peserta didik pada periode tertentu. Oleh karena itu, pelajar seharusnya dapat memperoleh hasil belajar yang sesuai denga standar yang ditetapkan atau sesuai KKM, namun kenyataan tidak semua peserta didik dapat mencapai hadil belajar yang maksimal. Hal ini dapat disebabkan oleh adanya berbagai faktor, salah satunya penggunaan media pembelajaran yang belum maksimal. Pembelajaran juga dikatakan tidak akan memberikan dampak kepada anak didik secara maksimal jika kita tidak mengetahui kemampuan dan karakter siswa yang diajar.
Permasalahan yang terjadi di kalangan akademisi akhir ini adalah tingkat kebosanan siswa di kelas dengan pembelajaran yang monoton mempengaruhi prestasi belajar siswa, Sehingga perlu adanya pembenahan dan penyegaran dalam media pembelajaran ini. Terutama dalam mendalami ilmu mawaris yang erat kaitannya dengan kehidupan setiap manusia, Media video ini dirasakan tidak asing bagi kalangan guru di sekolah, dengan bertambahnya laboratorium komputer dan peralatan media yang menunjang pembelajaran sudah cukup memadai di sekolah. Dan sebagai tindak lanjut permasalahan para murid dalam mempelajari ilmu mawaris, diharapkan media video dapat menjadi pemicu dan daya tarik tersendiri yang berdampak bagi setiap murid.
B. Pembahasan
Dasar hukum kewarisan islam diatur dengan tegas dalam Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 7 yaitu:
لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانْ وَالأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا (النساء: ۷ )
Yang artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peniggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miiraas yang artinya harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia baik laki-laki maupun perempuan kepada ahli warisnya yang berhak memperoleh warisan menurut Al-Qur’an ialah karena hubungan keluarga, hubungan pernikahan atau perkawinan dan hubungan wala’ atau kerabat. (Bahari, 2021) Kompilasi Hukum Islam membedakan antara harta warisan dengan harta peninggalan. Pengertian harta warisan terdapat pada pasal 1 huruf e yaitu: “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”. Sedangkan pengertian dari harta peninggalan terdapat pada pasal 1 huruf d adalah : “harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya”.
Prof. Zainuddin Ali memeberikan pengertian Hukum Waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hal ini berarti menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris, porsi bagian-bagian ahli waris, menenttukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal. (Ali, 2008) Adapun hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 huruf (a) adalah “Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagiannya masing-masing”. Jadi hukum waris Islam adalah seperangkat aturan tentang proses pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia dan menentukan ahli waris mana saja yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut, juga ilmu yang mempelajari bagian masing-masing dari harta peninggalan tersebut sesuai dengan ketetapan ajaran islam. (Muthiah, 2017)
Video merupakan suatu medium yang sangat efektif untuk membantu proses pembelajaran, baik untuk pembelajaran massal, indivudual, maupun berkelompok. Video juga merupakan bahan ajar noncetak yang kaya informasi dan tuntas karena dapat sampai ke hadapan siswa secara langsung. Di samping itu, video menambah suatu diemensi baru terhadap pembelajaran. Hal ini karena karasteristik teknologi video dapat menyajikan gambar bergerak pada siswa, di samping suara yang menyertainya, sehingga siswa merasa seperti berada di suatu tempat yang sama dengan program yang ditayangkan video. Diketahui bahwa tingkat retensi (daya serap dan daya ingat) siswa terhadap materi pelajaran dapat meningkat secara signifikan jika proses pemerolehan informasi awalnya lebih besar melalui indera pendengaran dan penglihatan. (Daryanto, 2012)
Kemajuan teknologi yang semakin pesat belakangan ini memberikan dampak kepada dunia pendidikan. Fungsi dari media adalah guna meningkatkan sistem kerja dari alat indra untuk meningkatkan pemahaman siswa. (Pratiwi.E.D, 2019) Hal ini karena media pembelajaran mengaktifkan panca indera siswa yang akhirnya siswa bukan hanya menonton saja, namun lebih dapat melihat dan memahami pelajaran dengan lebih baik. Paradigma pendidikan yang semula reguler bergeser karena pembelajaran di sekolah sudah mulai disesuaikan dengan tekonologi. Sehingga dalam pembelajaran di kelas guru akan banyak menggunakan media pembelajaran yang meunjang dan menarik sesuai perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, yakni dengan media pembelajaran audiovisual. Media pembelajaran audiovisual adalah media perantara yang penyerapannya melalui pandangan dan pendengaran sehingga membangun kondisi yang dapat membuat siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap yang digunakan untuk membantu tercapainya tujuan belajar. (Hayati. M, 2017)
Bapak K.H Maruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia juga mengatakan bahwa “Diperlukan pemanfaatan potensi teknologi yang ada untuk membantu pelaksanaan pembelajaran. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut harus lebih mandiri. Siswa harus dapat memanfaatkan seluruh sumber pengetahuan untuk melengkapi proses pembelajaran”. Adapun beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih media sebagai berikut: 1. Tepat dan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, yaitu tujuan instruksional yang telah ditetapkan, 2. Tepat dalam mendukung materi dari mata pelajaran yang sifatnya sesuai fakta, konsep, prinsip, atau generalisasi, 3. Media yang diupayakan bersifat praktis, luwes, dan bertahan, 4. Pertimbangan dari aspek mutu teknis dari media pembelajaran.
Keunggulan media video adalah dapat menampilkan gambar bergerak yang disertai suara sekaligus. (Smaldino, 2008) Dengan menggunakan media video maka informasi berupa peristiwa, fakta, konsep dan sebagainya dapat dihadirkan ke dalam ruang kelas. Diantara beberapa kelebihan media video dalam proses pembelajaran mawaris adalah: (1) dapat menarik perhatian murid walaupun dalam waktu yang singkat, (2) demonstrasi yang sulit dapat direkam dan dipersiapkan sebelumnya, sehingga pada waktu mengajar guru bisa memusatkan perhatian pada penyajiannya, (3) menghemat waktu dan rekaman dapat diputar berulang-ulang secara keseluruhan, (4) penyampaian dengan gambar yang bergerak memiliki keuntungan dan lebih menarik daripada gambar yang diam. (Sadiman, 2011). Dengan adanya ketertarikan antara pengajar dan murid sebagai pengguna media video, motivasi belajar dan hasil belajar murid akan meningkat, yang kemudian akan nampak pada aktivitas siswa tersebut dalam belajar yang pada akhirnya dapat menimbulkan hasil belajar siswa yang optimal.
C. Penutup
Berdasarkan hasil pembahasan yang sudah dipaparkan, dapat dijelaskan bahwa penerapan media video dalam proses pembelajaran ilmu mawaris dapat memberikan banyak pengaruh terhadap proses pengajaran, diantaranya: membumikan ilmu mawaris dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keluarga yang makmur dan harmonis, melaksanakan fardhu kifayah dalam penentuan dan pembagian harta waris, Re-inovasi pendidikan sebagai upaya mengatasi permasalahan antar guru dan murid, penerapan media video sebagai upaya transformasi teknologi dan kesiapan menghadapi digitalisasi, dan inovasi pengajar dalam menerapkan metode pembelajaran di dalam kelas.
Daftar Pustaka
Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bahari, A. (2021). Pembuatan Media Edukasi Interaktif Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Berbasis Multimedia. JUTSI (jurnal teknologi dan sisitem informasi) Vol. 1, No. 1, 31.
Daryanto. (2012). Media Pembelajaran. Bandung: PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera.
Hayati. M. (2017). Hubungan Penggunaan Media Pembelajaran Audio Visual dengan Minat Peserta Didik pada Pembelajaran Pendiikan Agama Islam di SMAN 1 Bangkinang Kota NAJMI. Jurnal: Al-Hikmah Vil. 14, No. 2, 180.
Mudyaharjo, R. (2001). Pengantar pendidikan: sebuah studi awal tentang dasa-dasar pendidikan pada umumnya dan pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muthiah, A. (2017). Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Pratiwi.E.D. (2019). Pengembangan Media Pembelajaran Fisika Berbasis Sparkol Videoscribe Pokok Bahasan Kinematika Gerak di Perguruan Tinggi. Indonesia Journal of Science and Mathematics Education, 303.
Sadiman, A. (2011). Media Pendidikan . Jakarta: Rajawali Pers.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.