Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Kesempatan Khusus bagi Auditor Internal SMKP

Info Terkini | Thursday, 27 Jan 2022, 20:41 WIB

PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terus berupaya membina dan mendukung perusahaan-perusahaan pertambangan dalam memenuhi persyaratan perundangan khususnya untuk pemenuhan kualifikasi Auditor Internal SMKP, menyelenggarakan Pembekalan Ujian ulang Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Angkatan kedua.

Pembekalan ini diberikan khusus bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang belum melakukan Audit Internal SMKP di Tahun 2020. Karena untuk dapat melakukan audit, Perusahaan pertambangan wajib memiliki auditor internal SMKP yag telah memiliki kualifikasi yang sesuai dengan perundang-undangan, salah satunya yaitu telah teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhammad Wafid, Senin (17/1/2022) secara online melalui video conference.

Diikuti oleh sebanyak 24 orang peserta dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia ini berlangsung pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 secara online.

Wafid berpesan agar setiap peserta dapat memanfaatkan kesempatan belaja ini sebaik-baiknya, berkomitmen untuk meninggalkan sementara pekerjaan rutin selama proses pembelajaran, agar dapat fokus sepenuhnya mengikuti materi secara keseluruhan.

Lebih lanjut lagi Wafid berharap dengan adanya kegiatan pembekalan ini para peserta siap untuk selanjutnya mengikuti ujian praktik dan wawancara akhir, dan seluruh peserta dinyatakan lulus menjadi auditor SMKP.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image