Jangan Gampang 'Asbun' soal Kasus Satelit Kemhan, Cuma Bikin Gaduh Aja!
Info Terkini | 2022-01-26 15:17:30Pengadaan Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendapat sorotan tajam akhir-akhir ini. Itu tak lepas dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait hal ini.
Yang menjadi persoalan adalah banyaknya oknum atau pihak-pihak, membuat 'keruh' situasi di lapangan. Publik juga semakin liar dalam merespons terkait kasus ini, terutama di media sosial.
Salah satu isu tak bertanggung jawab yang menjadi bola liar adalah menyeret-nyeret menteri pertahanan ketika proyek ini berlangsung pada 2015, yakni Jenderal Purnawirawan Ryamizard Ryacudu.
Sejumlah oknum intens 'berkoar-koar' menyudutkan Ryamizard pada kasus ini. Padahal, pria yang dijuluki 'Jenderal Hijau' itu diseret-sereta dalam kasus pengadaan satelit militer di Kementerian Pertahanan.
Padahal sudah jelas ada statemen resmi dari Kejaksaan Agung. Yakni persetujuan pengadaan proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tak diteken menteri menteri yang saat itu menjabat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengatakan pengadaan tersebut dilakukan kuasa pengguna anggaran (KPA) di bawah menteri. "KPA lah, masa menteri teken kayak itu. Level menteri kan MOU (Memorandum of Understanding)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Apa yang disamapikan Supardi sejatinya menjadi poin penting. Kita harus benar-benar hati-hati dalam melihat perspektif kasus ini. Karena amat kompleks dan isunya sensitif bagi keamanan negara.
Jangan asbun apalagi asal posting dengan menuduh-nuduh pihak tertentu 'bermain' dalam kasus ini. Terlebih dengan menyeret-nyeret mantan Menteri Pertahanan yang jelas-jelas kinerjanya sudah terbukti.
Sumber: cnnindonesia.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.