Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image taufik sentana

Kajian Ekonomi Islam: Penawar Sistem Ribawi

Gaya Hidup | 2022-01-23 23:41:33
Dok. Naufal: Ust. DR Isra Ahmadsyah dalam sesi kajian ekonomi Islam di Masjid An Nur Meulaboh, Aceh Barat

Penawar Sistem Ribawi

****

Apa yang tergambar di benak kita ketika tersebut kata ribawi? mungkin yang paling tampak adalah pola rentenir yang mencekik leher, sistem bunga bank yang masif di Indonesia, atau sebagai dosa yang besar.

Dan tentu, tampak pula di pikiran kita, kehidupan pembangunan yang dihidupi oleh hutang di atas hutang.

Rupanya itu belum seberapa, ada poin besar yang luput dari perhatian masyarakat saat sistem ribawi ini masih langngeng diterapkan.

Yaitu, deklarasi perang oleh Allah swt dan RasulNya: ini merupakan statemen ayat Al Quran yang menutup semua rangkaian ayat tentang peniadaan riba.

Deklarasi tersebut idealnya adalah ancaman dari beragam tentara Allah yang akan mengepung sistem sosial kita, berupa musibah yang terus menerus, banjir, angin kencang, ketidakadilan dan pusaran harta hanya di golongan kaya saja, yang menimbulkan efek negatif lainnya.

Ulasan bebas di atas merupakan bagian dari pengantar sesi kajian ekonomi Islam di Masjid An Nur Simpang Empat Rundeng, Aceh Barat, 23 Januari 2023, setelah maghrib tadi.

Kajian Pengantar tersebut diisi oleh Ust DR. Isra Ahmadsyah, pakar ekonomi syariah, Dosen FEBI UIN Ar Raniry, juga sebagai dewan pengurus Wilayah IKADI Aceh.

Dalam ulasan ringkasnya, beliau menegaskan perlunya edukasi praktik ekonomi Islam dalam kehidupan bermasyarakat, karena kita telah terlalu lama dikuasai oleh sistem ribawi yang pasti memberikan kemudharatan.

Menurutnya, ada beberapa solusi dari upaya menghilangkan penyakit sosial ini, yang bisa diterapkan secara langsung. Tentu diawali dengan menjauhkan diri dari perilaku konsumtif, sikap mubazir dan berlagak gaya/asal trendy.

Selanjutnya secara sosial, kita bisa membiasakan sedekah, infaq, zakat serta waqaf yang dikelola oleh sistem pemerintahan kita atau lembaga filantrofi.

Qardhul Hasan sebagai Alternatif Utama:

Namun yang menjadi catatan, DR Isra menggaris bawahi, Qardhul Hasan sebagai alternatif riil penawar Sistem Riba yang sudah mengakar ini, terlebih lagi dengan maraknya sistem pinjol (pinjaman online).

Menurutnya, Qardhul Hasan, memiliki nilai yang lebih dari sekadar sedekah dan infaq. Walau kelipatan pahalanya tetap 1000%, namun Qardhul Hasan menuntut si penerimanya agar menjadi mandiri.

Pinjaman yang diterima menjadi nilai produktif, dan dia hanya mengembalikan utang pokoknya, tanpa ada beban lain.

Pada kasus sedekah, beliau mencontohkan, pengemis di masa Nabi Muhammad saw , yang kemudian menjadi penjual kayu bakar setelah sebagian hartanya" dilelang via sahabat (sebagai sedekah) kemudian hasilnya dibelikan gandum dan kapak untuk keperluan sepekan. Dengan modal kapak itu ia berangkat ke lembah untuk mencari kayu bakar sebagai komoditas.

Di poin Qardhul Hasan ini, kepercayaan memang menjadi jaminan, maka secara lembaga, yang paling mungkin menerapkannnya adalah Lembaga Masjid.

Pihak masjid tentu mengenal betul warganya, dan pihak masjid bisa mengelola dana masyarakat dalam sistem qardhul hasan tadi, dengan memerhatikan aspek calon di penerima manfaat, utama untuk warga setempat dan diorientasikan agar menjadi pemakmur masjid.

Demikian sekilas tentang sisi paradigma ekonomi Islam sebagai penawar dari sistem ribawi agar terbangun masyarakat yang berkeadilan dengan ridha Allah swt.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image