Pentingnya Edukasi Tentang Pernikahan Dini
Eduaksi | 2024-09-23 11:12:32Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah ‘Aisyiyah (KKN MAs) Kelompok 128 melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pernikahan dini kepada anggota karang taruna Desa Harjosari, Karanganyar, Jawa Tengah. Acara yang berlangsung di Balai Desa Harjosari ini dihadiri oleh puluhan pemuda dari berbagai dusun di desa tersebut.
Kegiatan itu merupakan salah satu bagian dari program kerja tema stunting dari tim KKN MAs 128 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda, tentang dampak negatif pernikahan dini. Ketua tim KKN, Garda, menjelaskan latar belakang diadakannya sosialisasi ini.
“Kami melihat masih tingginya angka pernikahan dini di beberapa daerah. Hal ini tentu berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan edukasi kepada para pemuda,” ujar Garda.
Dalam acara tersebut, mahasiswa KKN menyampaikan materi tentang definisi pernikahan dini menggunakan media leaflet serta, faktor-faktor penyebab, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Mereka juga mengajak peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait isu ini.
Ketua karang taruna Desa Harjosari, Handoko, menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN. Informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami para pemuda. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kami bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pernikahan,” tuturnya.
Acara sosialisasi ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang direncanakan oleh tim KKN MAs 128 selama masa pengabdian mereka di Desa Harjosari, sekaligus program kerja terakhir atau penutup pengabdian mereka selama 40 hari masa KKN. Ke depannya, mereka berharap dengan adanya sosialisasi tersebut meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan juga pemuda karang taruna Desa Harjosari.
uad.ac.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.