Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daffa Nur Hikmah

Cash Waqf Linked Sukuk Inovasi Wakaf Masa Kini

Agama | 2024-09-18 16:31:12

Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Hukum wakaf merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena wakaf dianggap sebagai amal yang mengalir bahkan setelah pemberinya meninggal dunia. Dalil-dalil yang mendasari keputusan ibadah wakaf berasal dari AlQur’an dan As-Sunnah, diantaranya yaitu, Q.S Al-Hajj ayat 77, Q.S Ali Imran ayat 92, Q.S Al-Baqarah ayat 261, dan lain-lain.

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu 5 tahun.

Keunikan program Cash Wakaf Linked Sukuk adalah penyetor wakaf atau wakif bisa perorangan atau komunitas atau lembaga dapat berwakaf secara temporer dengan minimal nominal Rp 3 juta dan minimum jangka waktu 5 tahun. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab program ini melibatkan 5 stakeholders, yaitu Bank Indonesia sebagai fasilitator sorta Bank Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir yang Mengelola CWLS. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola dana di sektor riil.

Karena wakaf bersifat lebih dinamis dibandingkan dengan zakat, maka wakaf menjadi arah perubahan dan pengembangan yang lebih produktif yang tidak hanya ditujukan pada harta tidak bergerak seperti tanah, tetapi juga harta lancar seperti uang atau yang sekarang dikenal dengan nama wakaf uang. Wakaf uang ini menjadi angin segar bagi dunia wakaf Indonesia mengingat besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dan wakaf uang sebagai alat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image