Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanifah Pratiwi

Praktek pembiayaan ijarah muntahiya bit tamlik dalam lembaga keuangan syari’ah

Agama | 2022-01-23 13:38:24

Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain baik untuk bersosialisasi maupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. manusia tidak hanya diperintahkan untuk beribadah, akan tetapi juga untuk bermuamalah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.

Sebagai masyarakat Islam, kita harus mentaati perintah Allah dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal bermuamalah. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk kehidupan sehari-hari menggunakan jasa pembiayaan yang telah disediakan oleh lembaga keuangan syariah, salah satunya adalah pembiayaan ijarah yang merupakan akad untuk menjual manfaat yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain dengan menggunakan ketentuan syari’at islam. Pembiayaan ijarah ini mempunyai konsep yang berbeda dengan konsep kredit pada bank konvensional, pembiayaan Ijarah juga dikatakan sebagai pendorong bagi sektor usaha karena pembiayaan Ijarah mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan jenis pembiayaan syari’ah lainnya.

Akad-akad yang dipergunakan oleh lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syari’ah di Indonesia dalam operasinya merupakan akad-akad yang tidak menimbulkan kontroversi yang disepakati oleh sebagian besar ulama dan sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diterapkan dalam produk dan instrumen keuangan syari’ah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.

Berdasarkan SOP yang disampaikan oleh Bank Syari’ah, tahapan pelaksanaan ijarah adalah sebagai berikut:

1. Adanya permintaan untuk menyewakan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syari’ah,

2. Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati,

3. Bank Syari’ah mencari barang yang diinginkan untuk disewa oleh nasabah,

4. Bank syari’ah menyewa barang tersebut dari pemilik barang,

5. Bank syari’ah membayar sewa di muka secara penuh,

6. Barang diserah terimakan dari pemilik barang kepada bank syari’ah

7. Akad antara bank dengan nasabah untuk mensewa,

8. Nasabah membayar sewa di belakang secara angsuran,

9. Barang diserahterimakan dari bank syari’ah kepada nasabah, dan

10. Pada akhir periode, barang diserahterimakan kembali dari nasabah ke bank syari’ah, yang selanjutnya akan diserahterimakan ke pemilik barang.

Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang yang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan.

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)

Ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduan antara sewa menyewa dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang di awal akad tidak begitu kuat dan jelas (walaupun opsi membeli tetap terbuka), maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah.

Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang yang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan.

Pelaksanaan IMBT dengan Wakalah

Dalam Fatwa DSN Nomor: 04/DSNMUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah pada Ketetapan Pertama ayat 9 dinyatakan “Jika LKS hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip akan menjadi milik LKS.”

Dalam kalimat ”secara prinsip” yang berada di Fatwa DSN tersebut diterjemahkan dalam tataran praktis dalam konteks penerapan IMBT pada saat LKS membeli rumah yang akan dijadikan objek sewa dengan pernyataan sebagai berikut: ”Pada saat, LKS menyetujui permohonan nasabah untuk KPR secara IMBT, maka jika LKS telah melakukan konfirmasi pembelian kepada developer, maka secara prinsip LKS telah membeli rumah. Walaupun secara akuntansi belum terdapat aliran dana kepada developer/penjual, LKS berkomitmen untuk melakukan pembayaran uang pembelian rumah kepada developer yang diwakilkan kepada nasabah dengan menggunakan akad wakalah. Setelah rumah tersebut dibeli oleh LKS maka kemudian dapat dilakukan akad IMBT”.

Penggunaan akad wakalah dimaksudkan untuk membuktikan secara hukum positif bahwa nasabah telah menerima pembiayaan dari LKS serta nasabah telah mengetahui telah terjadi transaksi jual-beli antara LKS dengan developer/penjual. Jika terjadi wanprestasi di kemudian hari, maka akan tertutup peluang nasabah yang akan mengingkari bahwa ia telah menerima sejumlah pembiayaan dari LKS.

Dalam hal ini bahwa produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akad sewa-menyewa terdiri dari sewa murni dan sewa yang diakhiri dengan pemindahan hak kepemilikan atau dikenal dengan ijarah muntahiya bit tamlik. Ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduan antara sewa menyewa dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat IMBT pada dasarnya lebih kepada jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang di awal akad tidak begitu kuat dan jelas (walaupun opsi membeli tetap terbuka), maka hakikat IMBT akan lebih kepada ijarah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image