Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Magelang

Pokja 6 Bahas Langkah Kunci dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Info Terkini | 2024-09-09 14:37:12

Ahmad Aji S memulai pemaparannya dengan menjelaskan bahwa Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik adalah inisiatif utama yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan inovasi dalam pelayanan instansi pemerintah. Menurutnya, upaya ini dilaksanakan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dalam rencana aksi yang dipaparkan, Ahmad Aji S menyebutkan beberapa sasaran kunci:

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Instansi pemerintah akan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan.

Standarisasi Pelayanan Internasional: Ada target untuk meningkatkan jumlah unit pelayanan yang mendapatkan standarisasi pelayanan internasional. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga diakui secara global.

Indeks Kepuasan Masyarakat: Upaya akan diarahkan untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah. Peningkatan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan implementasi zona integritas.

Ahmad Aji S juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen semua pihak dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya peningkatan dalam kualitas pelayanan, standarisasi internasional, dan kepuasan masyarakat, diharapkan instansi pemerintah dapat memenuhi ekspektasi publik serta meraih predikat WBBM dengan lebih efektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image