Bawaslu Optimal Lakukan Persiapan Matang Pilkada, Petakan Wilayah Berpotensi Rawan
Info Terkini | 2024-09-02 17:16:51Oleh: Gita Oktaviani
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah sangat optimal dalam melakukan segala macam bentuk persiapan dengan matang menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, salah satu langkah strategisnya yakni dengan memetakan wilayah yang kemungkinan berpotensi rawan.
Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2024, Bawaslu memainkan peran kuncinya untuk memastikan agar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah itu bisa berjalan dengan jujur, adil dan damai.
Menyadari bagaimana tantangan di depan, maka dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di berbagai wilayah, Bawaslu sendiri telah melakukan berbagai bentuk persiapan yang matang.
Salah satu langkah strategis yang Badan Pengawas Pemilu itu ambil adalah dengan pemetaan wilayah berpotensi rawan. Hal tersebut merupakan sebuah langkah yang sangat proaktif untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan konflik atau permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada.
Sebagai contoh, Bawaslu melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024, sebagai langkah antisipasi gangguan atau hambatan, utamanya pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menuturkan bahwa pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi jajarannya, termasuk pihak penyelenggara Pemilu lain yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian para peserta Pilkada, pemerintah hingga personel aparat keamanan, pemantau, media dan seluruh elemen masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan yang dapat menghambat Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan demokratis.
Bawaslu terus melakukan strategis pencegahan, seperti melangsungkan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, kemudian menjalin koordinasi dan konsolidasi kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait lainnya, serta sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat luas.
Tidak cukup sampai di sana, namun Badan Pengawas Pemilu juga melakukan kolaborasi dengan pemantau Pilkada dan pengawas partisipatif, hingga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa warga akses dengan mudah.
Pemetaan yang Bawaslu lakukan terhadap daerah yang memiliki kerawanan gangguan Pilkada, menunjukkan setidaknya ada 5 provinsi yang masuk kategori rawan tinggi. Menurut Ketua Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty bahwa kelima wilayah itu yakni NTT, Kaltim, Jatim, Sulsel hingga Sulteng.
Nusa Tenggara Timur menempati posisi pertama karena dari 27 indikator penilaian, ternyata sebanyak 19 indikator diantaranya terjadi di sana. Kemudian Kalimantan Timur dengan 18 indikator, Jawa Timur 17 indikator, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah dengan indikator masing-masing 16.
Pemetaan wilayah berpotensi rawan oleh Bawaslu bukanlah tanpa alasan. Indonesia, dengan keberagaman etnis, agama, dan budaya, sering kali menghadapi permasalahan sosial yang dapat merembet ke ranah politik, terutama saat pemilu.
Beberapa daerah mungkin memiliki sejarah konflik politik atau sosial yang panjang, sementara yang lain mungkin rentan terhadap isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dengan melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi rawan, Bawaslu dapat merancang strategi pengawasan dan pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Bukan hanya memetakan, namun Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa langkah strategis dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Langkah pertama adalah mengumpulkan data historis dan tren dari pilkada-pilkada sebelumnya.
Data ini mencakup laporan pelanggaran, tingkat partisipasi pemilih, serta pola kampanye yang digunakan oleh peserta pilkada. Dengan data yang komprehensif, Bawaslu dapat memprediksi potensi kerawanan dan mengambil langkah antisipatif.
Berkat koordinasi dan kolaborasi yang baik tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto menyatakan bahwa semua persiapan pengamanan harus berjalan dengan sangat baik.
Menjadi sangat penting memang adanya kerja sama antar berbagai pihak dalam memastikan gelartan Pilkada Serentak 2024 lancar. Dalam rangka pengamanan pesta demokrasi tingkat daerah ini, bukan hanya aparat keamanan saja yang bekerja, namun juga beserta berbagai stakeholder lain, termasuk Gakkumdu, Bawaslu dan instansi terkait lainnya.
Seluruh stakholder atau pemangku kepentingan terkait itu turut membantu dalam memastikan supaya Pemilihan Kepala Daerah bisa berjalan dengan lancar dan aman. Sehingga mampu meminimalisir potensi terjadinya konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bagaimana optimalnya persiapan sangat matang dari Bawaslu merupakan sebuah bukti nyata dari komitmen kuat untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas. Adanya rancangan secara intensif, ditambah juga dengan pemetaan wilayah berpotensi rawan, merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menciptakan sebuah kontestasi politik tingkat daerah dengan aman dan damai.
Dengan adanya persiapan yang sangat baik, maka bukan tidak mungkin Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan brrarti, sehingga hasilnya dapat mendatangkan penerimaan atau legitimasi dari semua pihak dengan penuh kepercayaan.
Badan Pengawas Pemilu, dengan seluruh upayanya menunjukkan bahwa pengawasan yang baik memang memerlukan adanya persiapan sangat matang serta pengaturan strategi yang tepat. Hanya dengan cara itu, maka demokrasi mampu terjunjung tinggi dan terus berjalan sesuai harapan, sehingga membawa kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
*) Kontributor Ruang Baca Institute
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.