Sadari! Larangan Berkendara bagi Anak-Anak di Kelurahan Semanggi
Hukum | 2024-08-19 16:00:34Kendaraan menjadi salah satu alat transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya di kelurahan semanggi kota surakarta. alat transportasi yang berkembang adalah kendaraan beroda dua seperti motor dan kendaraan beroda empat seperti mobil. perlu diperhatikan dalam berkendara, minimal usia berkendara adalah 17 tahun dan telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. SIM menjadi tanda bahwa seseorang telah layak secara legalitas untuk berkendara dan diagungkan cakap hukum. Namun, masih banyak terjadi pelanggaran yang dilanggar oleh warga semanggi terutama nak-anak. Sehingga, kegiatan yang dilakukan tim KKN in edukasi tentang larangan berkendara bagi anak-anak sangat diperlukan untuk memberikan gambaran tentang pengaturan dan dampak yang ditimbulkan jika dilanggar.
Program Kerja yang dilaksanakan oleh Nur Rizkiyani Dewi Puspitasari, selaku Mahasiswa TIM II KKN Undip Tahun 2023/2024 ini dilakukan pada Hari Minggu, 4 Agustus 2024 di Gedung Serba Guna RT 07 di Kelurahan Semanggi yang dihadiri oleh remaja putra dan putri acara Edukasi Larangan Berkendara bagi Anak-Anak tersebut.
Program Kerja yang dilaksanakan ini dilatarbelakangi oleh masih banyak anak-anak dibawah usia 17 tahun yang sudah berkendara padahal belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan belum genap berusia 17 tahun. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 pengemudi adalah orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang memiliki surat izin mengemudi. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 77 ayat (1) mengungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Selain itu, dalam Pasal 81 ayat (1) mengatur “untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak dapat dikenali.” Sehingga, mereka yang telah memenuhi syarat untuk memiliki SIM telah diatur dalam pasal tersebut. Dengan demikian, mereka yang belum memenuhi syarat batas usia berkendara tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan terutama anak-anak.
Dengan demikian untuk menghindari kecelakan saat berkendara, maka harus memperhatikan keselamatan dalam berkendara yaitu :
- Menggunakan Helm : setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap kepala pengendara.
- Memiliki surat surat kendaraan yang sah : Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih berlaku.
- Kendaraan layak jalan : kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi baik dan layak jalan.
Dengan adanya larangan berkendara bagi anak-anak, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang dan menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum.
Penulis: Nur Rizkiyani Dewi Puspitasari Mahasiswi Fakultas Hukum
DPL KKN:
1. Agus Naryoso, S.Sos., M.Si.
2. Rissa Anandhita, S.E., M.Ak., Ak., CA
Lokasi KKN: Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.