Strategi untuk Melawan Hegemoni Satanic Finance
Ekonomi Syariah | 2024-08-08 18:05:18Sebelum membahas lebih jauh mengenai strategi apa yang harus kita lakukan dalam melawan hegemoni satanic finance, terlebih dahulu makna dari istilah satanic finance harus diketahui dan dipahami, yaitu sebuah sistem keuangan yang dibangun dengan konsep setan dalam arti sebuah sistem dibangun di atas tidak di atas nilai ketuhanan dan atau keimanan. Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang landasan utamanya dibangun atas nilai keimanan. Berangkat dari uraian singkat terkait makna istilah ini, maka strategi utama dalam melawan ‘kekuatan hitam’ ini dengan konsep tauhid, yaitu menjadikan Allah Subhanahu Wata’ala sebagai satu-satunya yang berhak untuk diibadahi.
Ketika prinsip tauhid seseorang sudah baik maka tentu seluruh aspek kehidupannya juga akan ikut baik, karena ia merupakan landasan utama dalam kehidupan kaum muslimin. Untuk itu mempelajarinya kemudian mengamalkannya sampai kepada tahapan mendakwahkannya sangat ditekankan dalam dien yang mulia ini.
Agama ini adalah nasehat dan Islam adalah agama dakwah, maka tugas kita mendakwahkan bahwa konsep ekonomi syariah adalah ekonomi tauhid, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, termasuk di dalamnya aspek keuangan. Ketika dakwah sudah berhasil, prinsip tauhid sudah tertancap kokoh dalam hati kaum muslimin maka mudah untuk memperkenalkan sistem keuangan yang sesuai dengan aturan syariat, seperti mengajak mereka meninggalkan riba, melakukan edukasi terkait kesadaran finansial yang sesuai dengan petunjuk Ilahi dan sistematis, menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat menengah dan menengah ke bawah, serta mengoptimalkan UMKM. Dengan demikian kegemilangan peradaban umat yang pernah berjaya dapat diraih kembali. Wallahu A'lam Bishshawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.