Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitri Lia

Cara Daftar DTKS Bansos Kemensos 2022

Info Terkini | Friday, 21 Jan 2022, 18:36 WIB

Cara Daftar DTKS Bansos Kemensos 2022

Pemerintah akan kembali menyalurkan sederet bantuan sosial (bansos) termasuk melalui program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran bansos Kemensos akan berpedoaman pada nama warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos dan menerima jatah bansos 2022, masyarakat bisa melakukan beberapa cara berikut.

Cara Daftar DTKS Kemensos

Masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa melakukan pendaftaran mandiri dengan cara berikut.

1. Cara daftar DTKS Kemensos secara online

Selain dengan cara offline, masyarakat bisa menggunakan metode online melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan”.

Sebagai catatan, masyarakat harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang bisa menggunakan fitur ini.

Melansir laman resmi Kemensos, berikut cara menggunakan fitur “Daftar Usulan”:

Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

Login dengan akun yang sudah terverifikasi, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.

Klik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu

Klik tombol tambah usulan

Mengisi form sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat

Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses.

Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan) untuk melakukan konfirmasi.

Sebagai catatan, menu pilih jenis bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.

Kemudian apabila berhasil maka data akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

2. Cara daftar DTKS Kemensos secara offline

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah cara daftarnya:

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image