Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rival Laosa

Partai Politik sebagai Kekuatan Politik Indonesia

Politik | Friday, 21 Jan 2022, 16:12 WIB
Sumber photo: Beritasatu.com Ilustrasi. (Foto: BSMH)

Partai Politik dan Kekuatan Politik. Jika kita berbicara tentang Kekuatan Politik berarti kia berbicara salah satunya tentang suatu kelompok sosial budaya yang mencoba memengaruhi proses pembuatan dan perumusan keputusan politik dengan sumber power yang dimiliki, sehingga keputusan-keputusan dan kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah akan menguntungkan mereka. Suatu kelompok akan memengaruhi keputusan-keputusan politik, apabila keputusan-keputusan yang dibuat menyangkut kepentingan mereka, sehingga apa pun konsekuensinya akan dihadapi oleh kelompok-kelompok tersebut dengan berbagai upaya.

Partai politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu. Partai politik telah menjadi bagian utama dari kancah perpolitikan hampir di setiap negara karena organisasi partai modern berkembang dan menyebar ke seluruh dunia selama beberapa abad terakhir. Sangat jarang suatu negara tidak memiliki partai politik. Beberapa negara hanya memiliki satu partai politik, sementara negara lain memiliki beberapa partai.

Partai Politik adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia serta partai politik juga berfungsi sebagai wadah pengartikulasian dan pengagregasian kepentingan suatu kelompok masyarakat. Selain itu, partai politik adalah salah satu struktur politik yang berada di posisi input, sangat berperan dalam menggerakkan sistem politik. Berbagai fungsi yang dimiliki oleh partai politik, memberikan energi bagi bekerjanya sistem politik. Partai politiklah yang menjadi kontestan dalam pemilu bersaing dengan dengan partai-partai lainnya. Bagi partai yang kalah, masih bisa berjuang meraih suara untuk duduk di parlemen. Di parlemen inilah partai-partai dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat pendukungnya. Untuk itulah partai politik memiliki posisi yang strategis untuk menjadi kekuatan politik.

partai politik sebagaimana komponen dari negara demokrasi, halnya Indonesia negara demokrasi yang dimana implementasi dari demokrasi itu salah satunya adalah pemilu atau regenerasi kepemimpinan daerah ataupun negara. melihat bahwa partai politik sebagai salah satu kekuatan yang dimana jika ada seorang yang ingin menjadi pemimpin atau kepala daerah setidaknya harus mendapatkan dukungan-dukungan dari partai politik yang memiliki kedudukan legislative didaerah.

Implementasi dari partai politik sebagai kekuatan politik di Indonesia adalah jika kita mengacu pada sistem pencalonan pilkada langsung yang dirumuskan dalam UU 32/2004 merupakan sistem yang tidak memiliki batas-batas yang tegas sebagai sistem terbatas atau terbuka. Indikator utama bahwa sistem pencalonan tidak jelas adalah bahwa mekanisme pendaftaran calon menempatkan partai politik pada posisi dan fungsi yang sangat strategis atau menentukan. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 59 UU 32/2004. Substansi pasal itu adalah sebagai berikut :

Pasal 59

Ayat (1) : Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ayat (2) : Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ayat (3) : Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan

Melihat dari Rumusan pasal di atas menunjukkan bahwa partai politik merupakan pemilik otoritas tunggal dalam pencalonan kepala daerah. Hal ini sudah jelas bahwa salah satu kekuatan politik di Indonesia antara lain adalah partai politik.

Oleh : Rival Laosa

Mahasiswa Ilmu Politik Fisip

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image