Menyoal Akses Pendidikan dalam Kapitalisme
Politik | 2024-07-31 20:32:44Oleh Eviyanti
Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) biasanya selalu ramai, apalagi untuk sekolah dasar. Baik itu murid baru atau pun para orang tua, biasanya diawal masuk selalu ramai mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah. Namun, hal tersebut tidak nampak di SDN Cikapundung 1, yang berada di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Sebagaimana yang dikutip oleh media online ayobandung.com, pada hari Selasa (16-07-2024), Sejak hari pertama MPLS sekolah SDN Cikapundung 1, terlihat biasa saja, tanpa ada keramaian seperti di sekolah-sekolah lain. Pasalnya, sekolah ini hanya diminati 15 siswa, sehingga tidak terlalu ramai seperti sekolah lain. Salah satu faktor yang menjadikan sekolah ini minim peminat, karena lokasinya yang berada di tengah perbukitan, selain itu sarana dan prasarana belajar pun kurang memadai. Sehingga para orang tua enggan menyekolahkan anak-anak mereka di sana.
Di negeri kapitalis hal seperti ini sudah biasa terjadi, dalam hal ini menyoal akses pendidikan yang tidak merata, pasalnya ada juga sekolah-sekolah yang memang banyak peminat dan mereka memiliki sarana dan prasarana belajar yang memadai pula. Biasanya sekolah yang seperti ini berada di perkotaan, dan milik swasta.
Negara seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap sekolah-sekolah di pedalaman dengan menyediakan sarana dan prasarana serta kemudahan akses menuju sekolah, sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melaksanakan salah satu kewajiban dalam mengurus urusan rakyatnya.
Namun dalam negeri kapitalisme, kondisi ini justru terus dibiarkan karena para pengusaha/penguasa berpikir tidak menguntungkan bagi mereka. Maka, wajar jika tidak menghasilkan generasi cemerlang.
Seharusnya kemudahan untuk mengakses pendidikan sudah selayaknya menjadi hak seluruh rakyat. Karena negara berkewajiban untuk menyediakan berbagai kemudahan agar seluruh warga nya dapat menuntut ilmu.
Dalam kapitalisme, pendidikan berbiaya tinggi sudah menjadi kewajaran. Sehingga tidak semua rakyat dapat menjangkaunya, terlebih masyarakat menengah ke bawah. Keadaan inilah yang mendorong munculnya beasiswa untuk rakyat dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Sangat berbeda dalam negeri yang berlandaskan sistem Islam. Di mana pendidikan dalam Islam dijamin oleh negara dan diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Negara akan bertanggungjawab memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan rakyatnya. Negara juga akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, tak ketinggalan buku-buku pelajaran.
Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan yang telah digariskan syariat Islam adalah:
- Membentuk manusia bertakwa yang memiliki kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah) secara utuh, yakni pola pikir dan pola sikapnya berdasarkan akidah Islam.
- Menciptakan ulama, intelektual dan tenaga ahli dalam jumlah berlimpah disetiap bidang kehidupan yang merupakan sumber manfaat bagi umat, melayani masyarakat dan peradaban serta akan membuat negara Islam menjadi negara terdepan, kuat dan berdaulat sehingga menjadikan Islam sebagai ideologi yang mendominasi dunia.
Di dalam Islam tidak akan muncul peluang timbulnya kebodohan dikalangan umatnya, sebab Allah Swt. mewajibkan kepada setiap muslim untuk menuntut ilmu dan membekali dirinya dengan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk keperluan kehidupannya serta keperluan umatnya.
Atas dasar ini negara wajib menyempurnakan sektor pendidikannya melalui pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya, dan akses yang merata tentunya. Karena ilmu pengetahuan adalah kebutuhan manusia yang paling pokok, yang telah menjadi kewajiban bagi negara untuk menjaminnya.
Wallahualam bissawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.