Dituntut 12 Tahun Penjara Ronald Tannur Dibebaskan
Info Terkini | 2024-07-25 15:50:07Dakwaan terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Puta Edward Tannur, anggota DPR RI dianggap tidak sah, dikarenakan tidak ada bukti pendukung yang kuat dan meyakinkan bahwasanya Ronnald Tannur telah melakukan penganiayaan dan berujung pada pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ketika tengah membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim menilai, pada saat kejadian, Ronald Tannur bahkan sempat berupaya melakukan pertolongan medis terhadap korban yang sedang kritis, dengan membawanya ke rumah sakit.
Setelah mengetahui vonis pembebasan, Ronald Tannur langsung menangis dan berucap syukur. Ia beranggapan bahwa putusan yang diberikan oleh hakim itu cukup adil.
"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Yang penting Tuhan membuktikan yang benar," ucap Ronald pada Rabu (24/7/2024).
Ronald Tannur sebelumnya didakwa lantaran dianggap telah memenuhi dakwaan pertama terkait pembunuhan,yang sesuai dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, yang berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut Ronnald Tannur dengan masa kurungan 12 tahun penjara.
Permasalahan ini disinyalir oleh tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) seusai dugem dengan kekasihnya Gregorious Ronald Tannur (31). Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu tewas di salah satu tempat hiburan malam, Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10/23) malam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.