Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riva Siti Rahmadani

Startup Joki Tugas Heboh di Media Sosial, Bagaimana Tanggapan Warganet?

Info Terkini | 2024-07-25 13:55:45
sumber : PIXABABY

Bandung, 25 Januari 2024 - Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan startup yang menawarkan jasa joki tugas. Fenomena ini memicu beragam reaksi di kalangan warganet, mengungkap keprihatinan mendalam terhadap integritas dalam dunia pendidikan.

Startup yang identitasnya saat ini sedang viral dengan ratusan ribu pengikut di salah satu platform media sosial dan sudah menggunakan beberapa influencer terkenal untuk melakukan endorsement ini menawarkan layanan penyelesaian tugas akademik, mulai dari tugas sekolah hingga tugas kuliah. Kemudahan akses dan janji nilai memuaskan yang ditawarkan oleh startup ini menarik minat banyak siswa dan mahasiswa yang merasa terbebani dengan tugas sekolah/kuliah mereka.

Tanggapan Publik dan Pihak Berwenang

Kemunculan startup joki tugas ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar warganet mengecam keras praktik ini dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.

Akun X @tikaalmira menggugah gambar media sosial salah satu startup joki tugas dengan caption “Aku gak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga.” Pada tanggal 22 Juli 2024. Lalu postingan tersebut memicu berbagai komentar dari warga X.

“Setuju sih, emang susah kalau kita lihat supply - demand itu ibarat telur dan ayam, mana yang lebih berperan tapi bisa juga dianalogikan sebagai: mahasiswi/a itu manusia, joki itu iblis, kalau manusia tergoda, iblisnya gak bisa dihukum khan, paling2 disalahkan doank.” Tulis akun @kura2giok.

“Kerjaan haram yg dinormalisasi. Kl individu2 ga bs dikontrol si, tp kl udah terorganisir kaya gini hrs ditindak si, @Kemdikbud_RI basmi yg kaya giniii.” tulis @ketupatkartini yang langsung ditanggapi oleh akun resmi Kemendikbud RI pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin “Halo, Kak. Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (1/2).” Tulis akun resmi tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk praktik joki tugas tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap etika akademik dan dapat berujung pada sanksi dengan kategori plagiarisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Munculnya startup joki tugas ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini terutama di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image