Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bunga Berti Patricia

Pendampingan Legalitas Usaha Siswa di Desa Sajen

Edukasi | 2024-07-18 22:17:20

Dalam rangka pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Mahasiswa KKN Untag Surabaya (18/07/2024), membuat sebuah inisiatif bertajuk "Pendaftaran Usaha dan Perizinan dengan Pendampingan Legalitas Usaha Siswa" telah dilaksanakan. Program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan siswa-siswi di Desa Sajen. Sebelumnya, izin Usaha Mikro Kecil (UMK) seringkali dipandang tidak penting dan merepotkan untuk diurus. Namun, melalui program ini, masyarakat desa menyadari bahwa legalitas usaha sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing usaha mereka.

Berikut beberapa permasalahan pada legalitas usaha yang dihadapi oleh Desa Sajen:

1. Kurangnya Pemahaman Siswa-Siswi Terhadap Pentingnya Legalitas Usaha

Banyak siswa-siswi di Desa Sajen yang kurang memahami pentingnya legalitas usaha. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

· Kurikulum Pendidikan yang Belum Memadai: Banyak kurikulum pendidikan belum memasukkan pembelajaran yang cukup tentang aspek hukum dalam kewirausahaan. Akibatnya, siswa tidak mendapatkan kesempatan untuk memahami betapa pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan bisnis yang sah dan berkelanjutan.

· Kurangnya Pengalaman Langsung: Siswa-siswi seringkali belum memiliki pengalaman langsung dalam mendirikan atau mengelola usaha. Tanpa pengalaman ini, mereka mungkin tidak menyadari betapa pentingnya memiliki izin usaha, mematuhi peraturan pajak, atau melindungi hak kekayaan intelektual.

· Kesadaran Hukum yang Rendah: Banyak siswa-siswi tidak menyadari bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum dapat berakibat pada sanksi atau konsekuensi hukum lainnya. Mereka mungkin menganggap legalitas usaha sebagai masalah administratif semata, padahal ini juga menyangkut keberlangsungan dan keabsahan usaha.

· Persepsi yang Keliru: Beberapa siswa-siswi mungkin berpikir bahwa aturan hukum hanya berlaku untuk perusahaan besar atau korporasi multinasional, dan tidak relevan untuk usaha kecil yang mereka bayangkan akan dimiliki di masa depan.

· Kurangnya Akses Informasi: Di beberapa lingkungan atau sekolah, informasi tentang legalitas usaha mungkin tidak mudah diakses atau tidak tersedia secara memadai. Hal ini menyulitkan siswa-siswi untuk mempelajari dan memahami aspek-aspek hukum yang relevan dengan kewirausahaan.

· Prioritas yang Berbeda: Siswa-siswi dan pendidik seringkali lebih memusatkan perhatian pada mata pelajaran atau kegiatan lain yang dianggap lebih urgen atau penting, seperti ujian, pelajaran inti, atau persiapan untuk perguruan tinggi.

Untuk mengatasi kurangnya pemahaman ini, beberapa langkah telah diambil, antara lain:

· Mengadakan sesi penyuluhan yang khusus memfokuskan pada pentingnya legalitas usaha, termasuk konsekuensi dari ketidakpatuhan hukum dan manfaat dari kepatuhan hukum.

· Menjelaskan apa yang dimaksud dengan legalitas usaha, yaitu kepatuhan terhadap semua peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku untuk mendirikan dan mengoperasikan sebuah usaha.

· Memperkenalkan jenis-jenis izin usaha yang umum diperlukan, seperti izin usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan izin lingkungan, serta pentingnya memiliki dokumen-dokumen ini secara sah.

· Memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung tentang hal-hal yang masih belum mereka pahami atau butuh klarifikasi.

1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Belum Memiliki Izin Usaha

Legalitas usaha merupakan keharusan yang dimiliki oleh setiap pemilik usaha. Legalitas tersebut menandakan bahwa suatu badan usaha telah mendapat pengakuan yang sah secara hukum dan resmi untuk dioperasikan. Pengakuan yang sah terhadap suatu bentuk usaha dapat mempermudah akses permodalan dan kemudahan menjalin kerjasama dengan pihak lain. Selain itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, termasuk pelaku usaha yang akan dikenakan pajak sesuai dengan bentuk dari legalitas usaha yang dimilikinya. Izin usaha juga membantu perolehan devisa negara melalui kontribusi yang diberikan oleh setiap pelaku usaha dalam membayar pajak untuk kepentingan badan usahanya.

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi usaha mikro kecil dan menengah dalam mengajukan perizinan, terutama bagi pelaku UMKM yang ada di Desa Sajen, antara lain:

· SOP yang Harus Dipenuhi: Seringkali pelaku UMKM saat mengurus izin usahanya secara manual tidak memenuhi persyaratan (SOP) secara lengkap, sehingga mengharuskan mereka untuk kembali dan melengkapi SOP tersebut. Hal ini menghambat penyelesaian izin tersebut.

· Keterlibatan Oknum dalam Pengurusan Izin Secara Manual: Penerbitan izin yang sudah lengkap biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Namun, kenyataannya sering tidak sesuai pedoman, di mana pelaku usaha harus menanggung biaya dan mengalami penundaan waktu pengeluaran izin.

· Kurangnya Sosialisasi dan Kesadaran Masyarakat: Kemudahan dalam mengajukan perizinan sebenarnya sudah diselenggarakan pemerintah, namun kurangnya pengetahuan tentang metode pendaftaran yang dipermudah dan dapat diakses secara online membuat pelaku UMKM enggan untuk mendaftarkan usahanya.

UMKM, baik yang berskala mikro, kecil, maupun menengah, dianjurkan untuk memiliki izin usaha. Izin usaha adalah dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Legalitas usaha sangat penting untuk melindungi usaha, memberikan kepastian dalam berusaha, serta memberikan kenyamanan dan keamanan yang diperlukan agar dapat berkontribusi secara nyata dalam peningkatan nilai tambah produksi, penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penyebaran kewirausahaan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa-siswi dan pelaku usaha di Desa Sajen tentang pentingnya legalitas usaha, sehingga mereka dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan usaha mereka dapat berkembang dengan lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image