Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zayyid Atthoriq

Melemahnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Politik | 2022-01-20 19:51:41
Foto ini diambil dari. https://pixabay.com/id/photos/kontaminasi-pencemaran-air-danau-4286704/

Lingkungan dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan patut kita jaga sebagaimana mahluk hidup semestinya, sebagian masyarakat kita juga mendapatkan sebagian rezeki nya dari lingkungan, begitu berarti nya lingkungan bagi kehidupan mahluk hidup didunia. Tetapi Akhir-akhir ini kegiatan masyarakat dalam menghancurkan lingkungan hidup sepertinya sudah dinormalisasikan dan diterima sebagai sesuatu yang wajar. Ini sangat disayangkan sekali ketika memang masyarakat kita sudah terbiasa dengan hal hal yang sedikit demi sedikit akan menghancurkan linkungan nya sendiri. Aktivitas pembuangan sampah di sembarang tempat menjadi kebiasaan dan membentuk pola untuk mengubah wilayah negara menjadi sebuah tempat sampah raksasa. Sudah banyak korban yang mengenai dampak dari bebasnya sampah , baik langsung dari penyakit ataupun bau yang tidak sedap, membuat kita tidak nyaman. Seperti dikutip dari Paxel.com pada tahun 2020 ada sekitar 180ribu ton sampah yang dihasilkan setiap harinya dan sebagian besar sampah belum dikelola dengan baik. Bahkan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan bahwa sampah plastik bertambah di tengah pembatasan sosial, Masalah sampah tersebut juga diperparah dengan fakta bahwa banyak TPA di Indonesia yang sudah hampir penuh dan tidak lagi mampu menampung sampah yang masuk. Dengan data yang relatif besar ini, masyarakat justru termotivasi untuk terus menormalisasikan kegiatan pembuangan sampah di sembarang tempat. Dari waktu ke waktu, kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan dianggap sebagai sesuatu yang tabu, sehingga mental masyarakat terus dikonstruksi dalam normalisasi aktivitas membuang sampah di sembarang tempat. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi penguasa UUD Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk segera membuat gerakan pembenahan mengenai sampah sampah yang sampai saat ini sudah mulai menggerogoti alam lingkungan kita. Sudah seharusnya menggunakan hak Otoritas nya demi menyelamatkan kekayaannya lingkungan kita sebagai negara surga atas lingkungan nya. Hal ini menjadi sebagian kecil dari kerusakan lingkungan kita, dan menjadi pertanyaan besar bagi para komponen-komponen negara kita dalam menjaga dan memproses negara nya sendiri. Kemana saja mereka? Apakah hanya simbolik? Apakah akan menunggu korban berikut nya? Disini lah politik lingkungan berfungsi untuk memberikan solusi bagi masyarakat dalam mengelola lingkungan negara nya. Lingkungan di sini diartikan menjadi dua: yaitu biotik dan abiotik. Biotik adalah lingkungan yang hidup seperti tanah, pepohonan dan lain sebagainya. Sedangkan lingkungan Abiotik itu mencangkup lingkungan yang tidak hidup. Didalam politik lingkungan mempunyai bagian yang amat sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara, dalam pembuatan kebijakan serta peraturan perundang-undangan tentang lingkungan, maka sangat tepat sekali jika hari ini negara Indonesia yang sedang mengalami krisis lingkungan perlu memunculkan peran politik lingkungan nya, dan menjadi solusi utama untuk perbaikan itu sendiri. Terlepas dari solusi apapun yang dilakukan baik untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan lingkungan, politik menjadi senjata paling ampuh karna dari dalam politik itulah segala kebijakan itu berasal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image