Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Royyihulfarhan

Baznas Juga Sebagai Lembaga penggerak Ekonomi

Ekonomi Syariah | 2024-07-10 15:49:01
Baznas.go.id

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi rasa kebersamaan. Rasa kebersamaan yang dapat mengayomi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak hanya mementingkan kepentingan diri sendiri tapi juga memedulikan kepentingan umat. Hal itulah yang menjadi hikmah dari disyariatkannya ibadah zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF) didalam agama islam. Ziswaf sendiri merukan sebuah pilar dalam sitem keuangan islam, yang dapat menciptakan mendistribusian harta dari tangan yang berlebih kepada tangan yang kekurangan. Oleh sebab itulah keberadaan ziswaf menjadi sebab dalam meningkatkan solidaritas social dan keadilan ekonomi.

Negara Indonesia dengan masyarakat bermayoritaas muslim, pastinya memiliki Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ziswaf secara amanah, tranparan, dan professional. Lembaga tersebut ialah Bandan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga inilah yang berperan dalam menghimpun ziswaf dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada para mustahik (penerima zakat) sesui dengan ketentuan islam, hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No.38 tahun 1999 tentang Zakat dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.

Seperti yang disampaikan di atas bahwa ziswaf melalui Baznas dapat mengambil peran dalam mengembangkan perekonomian negara. Dengan tidak hanya menyalurkan dana ziswaf yang bersifat konsumtif, tetapi juga menyalurkan dana ziswaf dengan melalui berbagai program dan kegiatan yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seperti halya program ziswaf dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam program ini Baznas memberikan modal usaha, pelatiahan, dan pendampingan kepada pelaku usaha untuk membantu mereka dalam memulai atau mengembangkan usaha yang dimiliki, sehingga dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM.

Baznas juga pernah meluncurkan program Desa Berdaya yang bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi desa melalui berbagai kegiatan pemberdayaan Masyarakat seperti pertanian, perternakan, perikanan, dan kerajinan tangan. Selain itu, baznas juga memberikan beasiswa kepada para pelajar, baik siswa maupun mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya program beasiswa ini, kesempatan mereka dalam penempuh pendidikan semakin besar dan baznas telah melakukan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Melihat peluang sangat besar di Indonesia, Baznas harus melakukan berbagai macam strategi agar besarnya peluang tersebut dapat di manfaatkan dengan sebaik mungkin. Maka dari itu, langkah pertama yang harus diambil oleh Baznas adalah dengan menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar sehingga mereka dengan Ikhlas-nya dapat menyisihkan harta mereka untuk ziswaf. Oleh karna itu, untuk mencapai langkah pertama diperlukannya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta harus bersineginya antara Baznas, Lembaga zakat lainnya, serta pemerintah demi mengoptimalkan peluang ziswaf Indonesia

Langkang selanjutnya yang harus diambil oleh Baznas adalah dengan membangun rasa kepercayaan masyarat terhadap Baznas itu sendiri. Hal itu dapat diraih dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, dengan memberikan laporan keuangan Baznas serta melakuan audit eksternal secara terbuka. Baznas juga harus memanfaatkan media social untuk berkomunikasi secara langsung kepada masyarakat dengan menyampaikan informasi indormasi terbaru. Selain itu Baznas juga harus memberikan pelayanan yang baik dengan mennyesiakan pelayanan yang cepat dan responsive, juga menyediakan saluran komunikasi dan layanan yang mudah diakses oleh setiap masyarakat, barulah setelah itu Baznas merespon setiap feedback yang diberikan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image