Fintech Syariah: Solusi Pembiayaan Syariah Mudah dan Cepat bagi UMKM
Ekonomi Syariah | 2024-07-08 18:31:02Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai tumpuan dalam memperoleh pendapatan. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2015) menyatakan bahwa presentase UMKM di Indonesia mencapai 90% dan hanya 10% nya adalah usaha besar. Walaupun UMKM bukan merupakan usaha besar, namun peran UMKM dalam menggerakkan sektor perekonomian negara tidak dapat diragukan. UMKM telah berperan besar dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,dimana 60% nya merupakan kontribusi UMKM.
Tidak dapat diragukan lagi, andil UMKM dalam perekenomian nasional sangatlah besar. Selain itu, UMKM juga mempunyai ketahanan terhadap resesi ekonomi global karena UMKM tidak terekspos dengan perekonomian global; memproduksi barang kebutuhan sehari-hari dari pada barang mewah; bersifat lokal dalam produksi dan pemasaran; dan UMKM, pada umumnya, lebih adaptif dan tidak dibebani oleh biaya administrasi yang mahal.
UMKM juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan usaha besar yaitu inovasi yang mudah terjadi dalam pengembangan produk, kemampuan menyerap tenaga kerja cukup banyak, fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan pasar yang cepat lebih baik dibandingkan usaha besar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sudah diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum yang kuat bagi UMKM yang dimana sektor ekonomi nasional yang mesti selalu dikembangkan supaya selalu berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Permasalahan yang terjadi pada UMKM adalah persyaratan perbankan yang rumit dan juga timgginya bunga yang dikeluarkan, kurangnya pengenalan produk apa saja yang ada di perbankan dan kurangnya pelayanan kredit. UMKM sebagai potensi terbesar untuk menggerakan aktivitas ekonomi masyarakat dan sebagai pendapatan terbesar untuk mensejahterakan masyarakat.
UMKM saat melakukan usahanya sering kali merasakan beragam hambatan serta kesusahan, dan tak jarang pula menghadapi masalah seperti permasalahan pemasaran, pemodalan dan pengelolaan. Lembaga Keuangan yang telah berkontribusi untuk memulihkan UMKM adalah Fintech Syariah. Bank Syariah yang seharusnya menjadi salah satu kembaga keuangan juga mengalami dampaknya, terlebih Bank Syariah belum mengoptimalkan pembiayaan untuk kegiatan UMKM.
Data menunjukan bahwa sebanyak 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal (Survei Pricewaterhouse Coopers). Hal ini tentu saja akan menghambat perkembangan UMKM dan tentunya sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu, sebagian besar UMKM kita juga hanya memiliki modal yang dapat digunakan untuk bertahan hingga maksimal tiga bulan, dengan persentase 60,2%. Kurangnya dukungan teknologi finansial dapat menjadi hambatan bagi UMKM dalam mendapatkan modal tambahan. Namun, teknologi fintech seperti crowdfunding dapat menjadi solusi baru bagi UMKM dalam mendapatkan modal.
Dari permasalahan inilah, Fintech Syariah hadir untuk meminimalisir masalah-masalah yang hadir pada sektor UMKM. Fintech Syariah adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi dan menerapkan prinsip nilai-nilai islam. Fintech Syariah tidak jauh berbeda dengan Fintech Konvensional, sebab keduanya memberikan layanan keuangan kepada nasabah atau konsumen. Fintech Syariah sebuah hal baru yang memberikan layanan transaksi keuangan yang menawarkan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dengan biaya yang tergolong relatif mudah. Fintech syariah mempunyai 13 perusahaan dan 6 diantaranya adalah perusahaan fintech syariah yang berfokus pada penyaluran pembiaayan kepada UMKM.
Fintech Syariah menawarkan 5 jenis produk yaitu seperti Crowfunding (Penggalangan Dana), P2P Lending (Pendanaan), E-aggregator (Informasi), Digital Payment (Pembayaran), dan Microfinancing (Layanan Keuangan). Fintech syariah di Indonesia mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam fatwa tersebut, fintech syariah diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik.
Tentunya, sistem ini memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mengajukan sebuah pendanaan yang nantinya akan dapat bermanfaat untuk mengembangkan usahanya. Dari pendanaan tersebut pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan cara melakukan pemasaran kembali dan mendapatkan keuntungan atau laba yang baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.