Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daffania Cahyani

Judi Online Merajalela, Kita Harus Apa?

Edukasi | 2024-07-07 17:15:25

Diawal bulan Juni 2024, ramai dikalangan masyarakat kasus seorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto yang dengan tidak sengaja membakar suaminya yang juga seorang polisi. Kejadian ini berawal akibat adanya cekcok diantara keduanya mengenai gaji yang seringkali dihabiskan oleh Sang Suami untuk judi online (sumber: cnnindonesia.com). Permasalahan yang timbul diakibatkan judi online tidak hanya terjadi pada kasus tersebut, sebab judi online juga memicu kasus perceraian dikota lainnya. Dilansir dari laman kemenag.go.id, di Depok, Jawa Barat, 70% penyebab kasus perceraian adalah judi online dan pinjaman online. Selain itu, di Ponorogo, Jawa Timur, judi online juga menjadi penyebab ratusan kasus perceraian. Tidak hanya mampu untuk merusak bangunan rumah tangga masyarakat, judi online juga menyumbang jumlah kasus kriminal lainnya, seperti pembunuhan dan perampokan. Hal ini menunjukkan kerusakan yang ditimbulkan akibat judi online.

Kasus judi online beberapa terakhir ini menjadi perbincangan hangat dinegeri ini. Pasalnya, dikutip dari cnnindonesia.com, sebanyak 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online. Wilayah provinsi dengan transaksi judi online tertinggi yaitu di Jawa Barat, dengan total transaksi sebesar Rp.3,8 triliun. Sedangkan Kota Jakarta Barat menjadi wilayah kota/kabupaten dengan transaksi tertinggi sebesar Rp.792 miliar (sumber: kompas.id). Angka-angka tersebut merupakan angka yang sangat fantastis, menunjukkan bahwa hari ini negeri kita sedang darurat judi online. Temuan baru yang mencengangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) yaitu lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD juga ikut terlibat dalam permainan judi online (sumber: voaindonesia.com). Data ini semakin menambah rumitnya persoalan judi online dinegeri ini. Tidak hanya menjerat kalangan dewasa saja, bahkan judi online juga berhasil menyentuh para anak muda. Bukan hanya pekerja biasa, namun hingga pejabat pemerintah.

Melonjaknya tren judi online ini perlu untuk ditelisik lebih dalam terkait penyebab masyarakat dari berbagai kalangan terjerat dengan aktivitas ini. Pertama, faktor ekonomi, yaitu terkait dengan kondisi keuangan seseorang. Ditengah naiknya kebutuhan pangan, serta mahalnya pendidikan dan kesehatan, juga gaji pekerja yang seringkali dipotong untuk iuran-iuran pemerintah, menambah rumitnya kehidupan masyarakat hari ini. Ketika kondisi ekonomi terdesak, masyarakat pun mencari jalan pintas untuk bisa mendapatkan uang dengan cepat dan mudah. Melalui judi online, mereka berkesempatan untuk mengeluarkan sedikit uang, namun bisa meraup banyak keuntungan jika menang.

Kedua, faktor sosial, salah satu faktor yang juga tak terhindarkan karena individu saling memengaruhi satu sama lain. Kini hari, masyarakat dibangun oleh standar materi, dimana seseorang dianggap berhasil atau sukses jika memiliki banyak uang, atau menjalani hidup dengan lifestyle yang tinggi. Pada akhirnya, orang-orang juga berusaha untuk bisa memenuhi standar materi yang dibentuk ditengah-tengah masyarakat. Maka mereka pun mencari alternatif untuk bisa mendapatkan uang dengan cepat dengan ikut terlibat dalam judi online demi memenuhi gengsi semata dan tuntutan orang-orang sekitar. Tidak hanya itu, judi online juga menyebabkan kecanduan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Diawal permainan mereka bisa mendapatkan banyak keuntungan, hingga akhirnya rela mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar demi meraup keuntungan lebih banyak lagi.

Semakin maraknya kasus judi online tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme yang menyebabkan kehidupan masyarakat hari ini semakin tercekik melalui sistem ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan pihak penguasa, namun menindas rakyat kecil. Sistem kapitalisme juga berorientasi materi, hingga menciptakan standar-standar materialisme diantara masyarakat dan mendorong ego individu-individu untuk mencapai standar tersebut. Akibatnya, orang-orang berusaha untuk mendapatkan uang secara instan demi penuhi gengsi, hingga menghalalkan segala cara. Ditambah kurang tanggapnya negara dalam meningkatkan keamanan siber untuk memusnahkan segala bentuk laman atau iklan judi online, serta tidak adanya ketegasan terhadap artis-artis yang secara tidak langsung mempromosikan situs judi online.

Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna, mampu untuk menumpas permasalahan judi online melalui penerapan syari’atnya secara menyeluruh. Islam melalui sistem pendidikan akan merancang kurikulum yang bersandar pada akidah Islam demi membentuk ketakwaan yang mendalam pada individu, sehingga mereka akan menjauhi hal-hal yang sudah jelas dilarang oleh Allah, termasuk berjudi. Sebagaimana firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah : 90)

Selain itu, Islam dengan ajaran dari Sang Pencipta akan membumikan standar takwa ditengah-tengah masyarakat, bukan standar materi seperti hari ini. Seseorang akan dipandang mulia bukan karena jabatan ataupun banyaknya harta yang dimiliki, namun bagaimana ketaatannya terhadap syari’at. Masyarakat pun akan saling mengingatkan satu sama lain dalam rangka meningkatkan takwa dihadapan Allah. Tidak akan ada didalam masyarakat Islam yang hingga rela menjadi pelaku judi demi penuhi gengsi semata.

Disamping membentuk individu yang bertakwa dan masyarakat yang islami, Islam juga mengatur urusan ekonomi rakyatnya melalui penerapan sistem ekonomi yang diturunkan langsung dari Sang Ilahi. Melalui penerapan sistem ekonomi secara menyeluruh ini, pemimpin negara didalam Islam (atau khalifah) akan menjamin kebutuhan pangan, papan, dan sandang dari setiap masyarakatnya. Selain mendukung masyarakat melalui sistem ekonominya, khalifah akan memaksimalkan keamanan siber agar laman-laman judi online maupun iklan-iklannya tidak mengundang masyarakat untuk bermain judi online. Setelah melakukan tindakan preventif melalui sistem pendidikan, ekonomi, dan keamanan siber, barulah khalifah akan menindak tegas siapa pun yang mempromosikan judi online, baik disengaja ataupun tidak, juga para pelakunya, baik dia dari kalangan pejabat maupun rakyat biasa. Semua ini dilakukan berdasarkan jelasnya keharaman judi, sehingga bagi pelaku judi, maupun yang mengiklankan aktivitas judi, akan mendapat sanksi yang akan memberikan efek jera.

Seluruh langkah-langkah untuk menumpas kasus judi online diatas hanya bisa diterapkan melalui institusi negara Islam, sebuah negara yang tentunya berasaskan pada al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan akal manusia semata, yaitu Khilafah Islamiyyah. Khalifah, yang merupakan pemimpin negara Khilafah, akan bertanggung jawab untuk menegakkan syari’at Islam secara sempurna dalam segala aspek. Begitu pun dalam penyelesaian permasalahan judi online akan dilakukan tindakan dari berbagai sisi, sehingga tidak akan ada lagi peningkatan kasus judi online yang semakin menjadi-jadi seperti hari ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image