Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahro Al-Fajri

Judi Online Menjerat Anggota Dewan, Kok Bisa?

Info Terkini | 2024-07-04 19:30:06
Sumber foto: solopos.com

Jerat Judi online telah merasuki banyak kalangan. Mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa, pekerja, pengangguran, hingga anggota dewan. Semuanya menjadi pemain permainan haram ini.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024, mengungkapkan lebih dari 1000 orang anggota dewan terlibat judi online.Jumlah uang dan transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD tersebut, sangat fantastis yaitu mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga hingga Rp 25 miliar (26/6/2024, pikiranrakyat.com).

Sebuah potret yang memprihatikan dari kalangan yang seharusnya menjadi contoh masyarakat, malah terlibat kegiatan yang tidak sesuai nilai dan moral bangsa. Anggota dewan yang seharusnya menjadi cerminan, mengurus, serta menyampaikan aspirasi masyarakat malah sibuk dengan kegiatan judi yang malah menggambarkan lemahnya integritas dan kredibilitas. Kebijakan yang diambil pun banyak tidak sesuai dengan kepentingan rakyat tetapi mengarah pada kepentingan korporat.

Judi memang sebuah permainan yang begitu melenakan. Pemainnya dibuat terus menerus ingin memainkannya hingga terkuras habis hartanya.

Sebelum Rasulullah datang, judi menjadi salah satu permainan yang biasa dilakukan. Pun di Indonesia, praktik judi terus merajalela. Seiring perkembangan teknologi, permainan ini merambah ke seluruh kalangan melalui aplikasi dan semakin mudah diakses. Media judi telah ada di setiap genggaman orang.

Sejatinya dampak judi begitu banyak, mulai dari efek kecanduan, kerugian finansial, terganggunya mental, menjadi antisosial, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, judi memang seharusnya tegas dilarang. Di Indonesia pun sebenarnya praktik judi online termasuk tindakan kriminal. Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

Namun, nyatanya hukum ini tidak tegas akibat terlalu merebaknya aplikasi judol berbasis game. Pemerintah tidak mampu menutup semua akses judi online dan mirisnya anggota dewan termasuk penikmatnya. Undang-undang yang telah disahkan hanya sekedar wacana dan sulit untuk diterapkan.

Seharusnya anggota dewan menjadi panutan bagi generasi dan masyarakat. Namun, kehidupan kapitalis melahirkan sosok hedonis, individualis, minim kredibilitas, dan integritas. Asas kapitalis adalah sekulerisme dimana agama dijauhkan dari kehidupan. Agama hanya diambil berkaitan dengan peribadatan dan tidak berefek dalam berkehidupan. Alhasil, lahirlah sosok materialis yang hidupnya hanya untuk materi dan kesenangan duniawi. Virus ini merasuk ke generasi bangsa, masyarakat umum, hingga pejabat termasuk anggota dewan. Akibatnya judi online yang memberikan kesenangan semu, tidak mampu dihapuskan karena digemari oleh banyak kalangan. Anggota dewan pun tak lepas dari jeratnya bahkan menggelontorkan banyak dana.

Islam jelas mengharamkan judi. Allah SWT berfirman, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya," (TQS. Al-Baqarah:216).

Harta hasil judi pun menjadi harta haram dan akan mengurangi keberkahan. Maka dari itu, Khalifah atau pemimpin negara dalam Islam harus menghapuskan segala praktik perjudian baik online maupun offline. Karena dalam Islam, tugas pemerintah adalah mengurusi urusan umat dengan menegakkan syariat Islam.

Dalam sistem pendidikan dalam Islam, generasi akan didik menjadi generasi yang beriman dan taat serta menjadi ahli di bidangnya agar bermanfaat bagi umat. Fokus hidupnya adalah untuk beribadah dan berusaha beramal sebaik mungkin untuk bekal akhirat. Alhasil, Islam mampu melahirkan generasi Muttaqin. Saat menduduki amanah sebagai anggota majelis umat yang tugasnya menyampaikan aspirasi masyarakat, mereka akan menjadi sosok yang amanah, berintegritas, dan kredibel di bidangnya. Mereka akan memberi masukan kepada Khalifah untuk kebaikan masyarakat karena dalam Islam majelis umat adalah representasi umat

Namun, ini semua akan terwujud jika Islam dijadikan sebagai dasar berkehidupan dalam segala lini kehidupan. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saat mendirikan daulah Islam yang pertama dan dilanjutkan Khalifah setelahnya.


WaAllahu'alam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image