Bagaimana Hukum Seorang Wali Menggadaikan Harta Anak Kecil dan Orang Gila?
Ekonomi Syariah | 2024-07-03 16:24:54Dalam Islam, menganjurkan antara keseimbangan amal dunia dan amal akhirat, sekecil apapun aktivitas manusia didunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT, agar kelak selamat di akhirat, termasuk juga dalam melakukan aktivitas muamalah, gadai (rahn) juga termasuk dalam ruang lingkup bermuamalah.Dalam fiqh muamalah konsep gadai tersebut dikenal dengan rahn yaitu akad menahan barang yang bersifat materi dan bernilai ekonomi milik rahin sebagai jaminan pinjaman, agar murtahin memperoleh jaminan untuk mendapatkan kembali uang yang telah dipinjamkan kepada siberpiutang melalui barang jaminan tersebut senilai uang yang telah dipinjamkan jika suatu ketika rahin tidak dapat melunasi hutang-hutangnya. Rahn atau gadai hukum nya sah, yaitu menjaminkan barang yang dapat dijual sebagai jaminan utang, kelak akan dibayar darinya jika si pengutang tidak mampu membayar utang nya karena kesulitan. Karena itu, tidak boleh menggadaikan barang wakaf dan ummul walad (budak perempuan yang punya anak dari tuannya). Transaksi gadai sah melalui ijab dan kabul seperti, “Aku gadaikan,” lalu dijawab, “Aku terima gadai ini.”
ويشترط من اتصال اللفظين، وتوافقهمامعنى-ويأتي هناخلاف المعاطاة من اهل تبرع
Dalam hal ini disayaratkan hendaklah kedua lafadz ijab dan qobul berhubungan langsung dan sesuai pengertiannya, tetapi yang ada dalam Bab “Gadai” berbeda dengan hal yang ada dalam mu’athah, yaitu dilakukan oleh orang yang berhak mentasharruf kan hartanya.
فلايرهن ولي-اباكان، اوجدا، اووصيا، اوحاكما، مال صبي اومجنون، كمالايرتهن لهما الا ضرورة، اوغبطةظاهرة، فيجوز له الرهن والارتهان
Untuk itu, seorang wali tidak boleh menggadaikan harta anak kecil dan orang gila, baik dia sebagai ayah, kakek, pemegang wasiat, atau sebagai hakim sekalipun. Tidak boleh pula menerima gadai atas nama keduanya (anak kecil dan orang gila) kecuali karena keadaan darurat atau keuntungan yang jelas, barulah seorang wali atau lainnya boleh menggadaikan dan menerima gadai.
كان يرهن على ما يقترض لحاجة المؤنةليوفي مماينتظرمن الغلة اوحلول الدين، وكان يرتهن على ما يقريضه اويبيعه مؤجلا لضرورة نهب او نحوه، للزوم الارتهان حينئذ Sebagai contoh ialah wali menggadaikan barang milik orang yang berada dalam perwaliannya untuk jaminan utang buat keperluan nafkah (biaya hidup) orang yang bersangkutan, kelak wali melunasi dari keuntungan yang sedang di tanggunnya atau piutang di saat pembayarannya tiba. Contoh lainnya, wali menerima gadai sebagai jaminan utang yang diberikannya atau barang milik orang yang dalam perwalian, ia jualkan dalam masa tertentu karena keadaan darurat khawatir dirampok atau keadaan darurat lainnya, mengingat menerima gadai dalam keadaan seperti itu merupakan suatu keharusan (demi melindungi harta orang yang berada dalam perwaliannya).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.