Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aliyya Fathiya Ahmad

Pegadaian Syariah: Membantu Masyarakat dalam Mendapatkan Dana dengan Cara yang Lebih Mudah, Efektif

Ekonomi Syariah | 2024-07-02 14:54:55
https://pegadaiansyariah.co.id/web/

Penulis : Aliyya Fathiya Ahmad mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pada zaman yang sudah modern ini peminat pegadain cukup meningkat dikarenakan biaya hidup yang cukup tinggi pada saat ini. Karena biaya hidup yang tinggi sementara income yang sedikit, jadi tidak sedikit dari masyarakat yang menggadaikan barangnya ke pegadaian. Karena pegadaian adalah salah satu cara mudah untuk mendapatkan uang secara cepat. Karena di pegadaian hanya dengan membawa barang masyarakat dapat menggadaikan barang tersebut dan langsung mendapatkan uang.
lalu bagaimana dengan yang beragama Islam tetapi ingin menggadai barangnya, sementara sistem gadai terdapat bunga dan dalam islam hukum adanya bunga adalah haram ?
Jadi Perum Pegadaian mengembangkan gadai dengan sistem gadai syariah. Yang dimana pegadain syariah dalam menggadaikan barangnya tidak membebankan bunga kepada nasabahnya.
pegadaian syariah ini pertama kali ada dan di sah-kan pada tahun 2003 pada bulan Januari, dan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang gadai syariah, salah satunya “Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn“, yang dimana fatwa ini menjadi salah satu rujukan dalam Pegadaian Syariah.
Perum pegadaian ini mengembangkan gadai dengan sistem syariah ini karena melihat peluang besar, dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia itu beragama islam, jadi dengan melihat peluang tersebut perum pegadaian mengembangkanlah sistem pegadain syariah.
Sistem Pegadaian Syariah ini salah satunya menggunakan akad Qardh, yaitu akad yang digunakan untuk tujuan konsumtif, jadi dalam masa perawatan dan penjagaan barang gadai itu dikenakan biaya, atau biasa kita sebut dengan fee, yang dimana sudah ada kesepakatan dan keridha-an antar kedua belah pihak
Jadi dapat kita ketahui bahwa kita dapat menggadaikan barang kita dengan tenang di Pegadaian Syariah, karna terjamin aman dan sesuai dengan syari'at.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image