Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raihan Firdaus

Memahami Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari: Panduan Praktis untuk Umat Islam

Agama | Friday, 28 Jun 2024, 20:36 WIB
Ilustrasi bermuamalah. foto:Pinterest.com

Fiqih muamalah adalah salah satu cabang ilmu fiqih yang mengatur segala bentuk interaksi dan transaksi antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk di dalamnya adalah aspek-aspek ekonomi, perniagaan, kerjasama, dan hubungan sosial lainnya yang memiliki implikasi hukum dalam Islam. Fiqih muamalah bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga membawa keberkahan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Prinsip-Prinsip Utama dalam Fiqih Muamalah

1. Prinsip Mubah

Prinsip mubah menyatakan bahwa segala sesuatu dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam Islam, hukum asal dari tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari (muamalah) adalah mubah atau boleh dilakukan. Larangan hanya diberlakukan apabila ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur'an, hadits, atau ijma' ulama yang menyatakan ketidakbolehannya.

Dalam hal ini patokannya yakni

ألأصل في المعاملة الاباحة الآ أن یدل دلیل على تحریمھا

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dan sah dilakukan kecuali ada dalil yangmengharamkannya.”

2. Prinsip Suka Sama Suka/Ridha (at-Taradhi)

Prinsip ini menekankan bahwa transaksi muamalah harus didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Tidak boleh ada unsur pemaksaan atau penipuan dalam transaksi. Kedua pihak harus benar-benar paham dan setuju dengan semua syarat dan ketentuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Terkait dengan prinsip ini muncul satu kaidah fiqh

الأصل في العقد رضى المتعاقدین ونتیجته ما التزمه با لتعا قد

“Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan keduabelah pihak yang berakad,hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan.”

3. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan dalam muamalah berarti bahwa setiap transaksi harus dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang dirugikan. Keadilan ini mencakup harga yang wajar, kualitas barang atau jasa yang sesuai, serta pembagian keuntungan yang proporsional. Dalam konteks perbankan syariah, misalnya, keadilan diwujudkan melalui akad-akad yang transparan dan tidak mengandung unsur riba.

Keadilan merupakan salah satu bentuk tindakan yang banyak disebut secara eksplisit dalam al-Qur’an, salah satunya dalam surat an-Nahl 90

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.”

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap transaksi muamalah harus memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan atau tertipu. Semua pihak harus mendapatkan keuntungan yang wajar sesuai dengan kontribusi dan risiko yang mereka ambil. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan ekonomi di antara individu maupun kelompok.

Menyangkut prinsip saling menguntungkan Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Baqarah 278-279,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

5. Prinsip Tolong Menolong/ Ta’awun

Prinsip ta’awun mendorong kerjasama dan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dalam konteks muamalah, ini berarti bahwa transaksi atau kerjasama harus dilakukan dengan niat yang baik dan tujuan yang bermanfaat bagi semua pihak. Prinsip ini juga menekankan pentingnya membantu satu sama lain, khususnya dalam kondisi kesulitan atau krisis ekonomi, untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Di antara ayat alQur’an yang menganjurkan saling tolong menolong dalam hal yang positif dan baik adalah firman Allah SWT., dalam QS. Al-Maidah: 2,

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ

“ Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ”

6. Prinsip Tertulis

Prinsip tertulis menekankan pentingnya mendokumentasikan setiap transaksi secara jelas dan rinci. Ini bertujuan untuk menghindari perselisihan dan memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi yang baik juga memudahkan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah mengajarkan pentingnya mencatat utang piutang dan melibatkan saksi dalam setiap transaksi untuk menjaga keadilan dan kebenaran pada surat Al-Baqarah: 282.

Contoh Praktis Penerapan Fiqih Muamalah

1. Transaksi Jual Beli

Dalam jual beli, kejujuran adalah hal yang sangat diutamakan. Penjual harus memberikan informasi yang benar tentang barang yang dijual, termasuk kondisi dan harganya. Pembeli juga harus membayar dengan cara yang disepakati tanpa menunda-nunda.

2. Sistem Kredit dan Pembiayaan

Fiqih muamalah memperbolehkan pembiayaan dengan sistem bagi hasil (mudharabah) dan kerjasama (musharakah) yang berbeda dengan sistem bunga yang dilarang. Sistem ini mendorong keadilan dan tanggung jawab bersama dalam berbisnis.

3. Pekerjaan dan Upah

Dalam hubungan kerja, upah harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Mempekerjakan orang dengan adil dan memberikan hak-hak mereka merupakan bentuk ibadah dalam Islam.

4. Perjanjian dan Kontrak

Setiap perjanjian harus dibuat secara tertulis dan jelas, mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini untuk menghindari perselisihan dan memastikan semua pihak memahami dan menyepakati isi kontrak tersebut.

Pentingnya memahami fiqih muamalah sangat penting bagi setiap muslim karena interaksi dan transaksi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, umat Islam dapat memastikan bahwa setiap aktivitas yang mereka lakukan mendapatkan ridha Allah SWT, membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain, serta terhindar dari praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam.

Fiqih muamalah juga membantu menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan membawa pada kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk terus belajar dan mengaplikasikan fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam skala individu maupun dalam konteks masyarakat yang lebih luas.

Dengan memahami dan mengamalkan fiqih muamalah, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan penuh keberkahan, serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan tuntunan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image