Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fayyad Kharazi

Tinjauan Syariah Mengenai Jual Beli Buket Uang

Agama | 2024-06-28 18:04:16

Kita sering melihat buket ditujukan untuk memberi ungkapan selamat kepada seseorang atas pencapaian yang diraihnya. Mahasiswa yang lulus wisuda misalnya. Biasanya orang terdekatnya yang akan membawakan buket untuknya.

Jual beli buket uang merupakan salah satu bukti bahwa bisnis itu terus mencari inovasi. Karena jika sebelumnya hanya ada buket bunga, maka sekarang buket uang muncul sebagai bentuk terobosan dalam bisnis buket (hias).

Buket uang adalah sebuah uang yang dilapisi plastik yang kemudian disusun dan dihias sedemikian rupa agar terlihat cantik dan menarik. Adapun uang yang ada di buket itu jumlahnya lebih sedikit dibandingkan harga jualnya.

Lalu bagaimana Islam menyikapi masalah buket uang ini? Apakah diperbolehkan dalam Islam atau justru sebaliknya? Mari kita bahas.

Uang pada dasarnya adalah sebuah alat tukar yang digunakan untuk melakukan transaksi di sebuah negara. Dan uang tidak masuk ke dalam barang ribawi. Karena uang dianggap sebagai alat tukar, bukan barang.

Adapun barang ribawi antara lain adz-dzahab (emas), al-fidhdhah (perak), al-burr (gandum merah), as-syair (gandum putih), at-tamr (kurma), dan al-milh (garam). Jadi uang bukan termasuk di dalamnya.

Menurut Habib Muhammad Muthohar, buket uang diperbolehkan asal akadnya jelas. Yakni ketika kita memesan buket uang 100 ribu dan dihargai 130 ribu misal. Kita harus transfer dulu uang kita kepada penjual. Jadi secara tidak langsung uang yang ada di dalam buket itu adalah uang kita yang kita titipkan kepada penjual buket yang kemudian akan disusun nantinya.

Bisa juga dengan cara kedua, yakni meminjam uang terlebih dahulu kepada penjual untuk disusun. Kemudian nanti setelahnya diganti uangnya ditambah upah merangkai buket.

Lalu bagaimana dengan 30 ribunya? Itu dianggap sebagai upah atas jasa menyusun buket. Karena pada dasarnya upah diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadist berikut :

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering". (HR. Ibnu Majah).

Dengan demikian jelaslah bahwa buket uang diperbolehkan dalam Islam sebab kejelasan akad yang telah dijelaskan di atas. Karena pembuatan buket bunga yang dijual adalah jasa merangkainya yang membuat kumpulan uang menjadi indah sehingga dapat memuaskan konsumen.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image