Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anjani Khoerul Fadilah

Riba: Jual Beli dan Utang Piutang

Eduaksi | 2024-06-28 09:45:32

Secara harfiah riba berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal pokok secara batil. Dalam konteks keuangan riba merujuk pada bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang tanpa mempertimbangkan konsep keadilan. Sedangkan dalam konteks jual beli, riba dapat merujuk pada proses transaksi dimana barang yang ditukarkan tidak setara baik secara kuantitas, kualitas, ataupun karena transaksi yang tidak dilakukan secara tunai. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014, riba adalah tindakan yang memastikan peningkatan pendapatan secara tidak sah (bathil).


Islam dengan tegas melarang sistem riba pada setiap transaksi karena memberikan kemudharatan kepada banyak pihak. Pengharaman riba ini didasarkan pada nash Al-Qur'an dan hadits, berikut dasar diharamkannya riba:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Secara garis besar, riba dibagi riba duyun dan riba buyu'. Berikut penjelasan lebih lanjutnya.


1. Riba Ad-Duyun

Riba ad-duyun adalah riba atau tambahan yang terjadi atau dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang. Terbagi menjadi dua:

a. Riba Qardh

Riba qardh ialah riba yang disyaratkan di awal akad dimana penerima pinjaman harus membayar kembali pinjaman tersebut dengan bunga pada tingkat suku bunga yang berlaku saat itu atau dengan jumlah tambahan, atau dapat juga dalam bentuk cicilan wajib atas pinjaman tersebut. Contohnya, Pak Ahmad meminjamkan uang sebesar Rp 2 juta kepada Pak Sakit dengan syarat dia bersedia mengembalikannya ke Pak Ahmad sebesar Rp 2,2 juta.

b. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah kelebihan yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena ketidakmampuan peminjam untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Contohnya, Dani meminjam uang sebesar Rp 500.000 kepada Adi dengan komitmen pembayaran dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, Dani tidak dapat melunasi hutangnya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Agar Adi dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian utang, Dani harus memberikan imbalan lebih terhadap pembayaran utang tersebut, sehingga utang Dani menjadi lebih besar dibandingkan dengan utang di awal transaksi.


2. Riba Al-Buyu'

Riba Al-Buyu yaitu riba atau tambahan yang terjadi dalam transaksi jual beli. Riba ini terbagi menjadi tiga macam:

a. Riba Fadhl

Riba fadhl ialah pembelian dan penjualan untuk memperoleh keuntungan dengan cara mempertukarkan komoditas yang sebanding dengan jumlah atau ukuran yang berbeda. Contohnya, uang tunai Rp 1.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar ditukar dengan uang tunai Rp 900.000 dalam bentuk pecahan Rp 10.000 sebanyak 90 lembar. Riba termasuk di dalamnya adalah kelebihannya. Hal ini biasa terjadi saat penukaran uang tunai untuk THR di Hari Raya Idul Fitri.

b. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah ialah riba yang timbul dari penjualan dan pembelian baik pertukaran produk yang satu jenis komoditas atau beberapa jenis, dan penundaan penyerahan salah satu atau kedua barang yang dipertukarkan. Contohnya, Ani membeli 10 kg beras premium milik Rudi pada tanggal 8 Mei 2024. Ani harus membayar kembali uangnya tiga bulan setelah Rudi mengumpulkan total 15 kg. Akibatnya, pembayaran tersebut melebihi yang sebelumnya ditetapkan inilah riba nasi'ah.

c. Riba Yad

Riba yad adalah riba dalam jual beli di mana saat transaksi tidak ada ketegasan nominal pembayaran dan kesepakatan mengenai kapan barang diserahkan kepada pembeli. Contohnya, Pembelian motor tunai akan dihargai Rp12 juta, tapi harganya menjadi Rp15 juta saat membeli secara kredit dalam jangka waktu tertentu. Namun, sampai keduanya berpisah dari tempat akad tidak ada kejelasan memgenai harga yang ditetapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image