Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Erza Fachrezi

Studi Fikih Kontemporer: Praktek dan Teori dalam Konteks Digital

Ekonomi Syariah | 2024-06-27 20:28:20
Dokumentasi Pribadi

Sebagai cabang dari ilmu hukum Islam, Fikih terus berkembang seiring perubahan zaman dan teknologi. Pada era digital ini, penerapan fikih membutuhkan penyesuaian agar relevan dengan kondisi dan tantangan baru. Teori fikih pada dasarnya bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Namun, dengan munculnya teknologi digital, para ulama dan cendekiawan muslim dihadapkan dengan pertanyaan yang belum pernah ada sebelumnya. Dalam praktiknya, penerapan fikih di era digital dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Hal ini mencakup transaksi online, etika bermedia sosial, dan produksi serta penyebaran konten digital. Artikel ini akan membahas bagaimana praktik fikih diterapkan dalam konteks digital, mencakup aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan teknologi informasi, media sosial, dan transaksi elektronik.

Praktik Fikih dalam Teknologi Digital

Dalam praktiknya, penerapan fikih di era digital dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

1. Transaksi Online

Dalam transaksi online, hukum Islam mengatur berbagai aspek mulai dari akad, kejujuran dalam transaksi, hingga jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. Misalnya, jual beli cryptocurrency hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama karena terkait dengan ketidakpastian dan spekulasi yang tinggi. Selain itu, mekanisme pembayaran dan keamanan transaksi juga menjadi perhatian utama dalam fikih kontemporer. Firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menegaskan bahwa jual beli dalam Islam diperbolehkan, asalkan tidak melibatkan riba (bunga). Begitupun dalam transaksi online.

2. Etika Bermedia Sosial

Media sosial memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan sehari-hari dan membawa tantangan baru dalam penerapan etika Islam. Fikih memberikan pedoman dalam berinteraksi di media sosial, seperti menghindari ghibah, fitnah (menyebarkan informasi palsu), dan menjaga kehormatan serta privasi orang lain. Hal ini penting untuk mencegah perilaku yang dapat merusak hubungan sosial dan moralitas masyarakat.

3. Konten Digital

Pada saat memproduksi konten dan penyebaran konten digital juga diatur dalam hukum Islam. Konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau berita palsu (hoaks) harus dihindari karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, penggunaan gambar, video, dan musik dalam konten digital juga harus mematuhi hukum syariah terkait dengan hak cipta dan batasan-batasan lain yang diatur dalam Islam.

Aspek Hukum Praktik Fikih dalam Teknologi Digital

Teknologi informasi, media sosial, dan transaksi elektronik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, hukum yang berhubungan dengan teknologi informasi, media sosial, dan transaksi elektronik harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan kaidah fiqh.

1. Hukum Penggunaan Teknologi Informasi

Teknologi informasi tentunya tidak dapat dipisahkan dalam perkembangan hukum Islam dikarena dapat menjadi alat atau media dalam meneliti dan mengembangkan hukum Islam. Penelitian ini dapat berupa tinjauan hukum Islam terhadap transaksi perniagaan secara elektronik, seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini internet adalah suatu akses yang hampir semua orang menggunakannya dan tidak sedikit pula orang yang menggunakannya untuk melakukan transaksi jual beli.

2. Hukum Transaksi Elektronik

Dalam hukum islam, transaksi elektronik atau e-commerce diperbolehkan selama tidak unsur yang dilarang dalam hukum islam, seperti riba.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image