Memahami Perbedaan Antara Akad Dain dan Qardh dalam Fiqih Muamalah
Ekonomi Syariah | 2024-06-23 19:46:16Pengertian Utang Piutang Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya utang-piutang adalah sejumlah uang yang dipinjam dari orang lain yang menjadikan seseorang berkewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Utang dalam Bahasa Arab memiliki dua istilah yakni Al-Qardh dan Ad-Dain. Al-Qardh, secara etimologi memiliki makna memotong. Sedangkan menurut istilah Islam Al-Qardh memiliki makna memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan untuk dapat dimanfaatkan dengan benar, dan setelahnya dikembalikan kepada yang memberikan. Sedangkan Ad-Dain berarti memberi utang atau berhutang. Ad-Dain merupakan semua harta yang tidak ada dalam genggaman. Ad-Dain mencakup segala jenis hutang, baik akibat dari suatu akad seperti jual beli secara kredit, akad sewa yang upahnya diakhirkan, dan lain sebagainya.
Praktik utang-piutang dalam Islam hukumnya adalah mubah (boleh). Karena dalam praktiknya akad dain dan qardh memiliki sifat tolong-menolong sesama manusia dan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya biaya tambahan. Dalam Islam aturan dalam berhutang termaktub dalam QS. Al-Baqarah (2:282). Dalam Syariat Islam salah satu syarat utang-piutang adalah setiap pengembalian hutang tidak diperbolehkan mengandung tambahan yang dapat menguntungkan salah satu pihak sedangkan pihak lainnya dirugikan. Apabila hal tersebut terjadi maka utang-piutang tersebut termasuk kedalam riba yang hukumnya adalah haram dalam Islam. Sehingga praktek utang-piutang tersebut menjadi batal dan tidak sah secara mutlak.
Perbedaan Al-Qardh dengan Ad-Dain
Perbedaan yang mendasar antara dain dan qardh terletak pada maknanya. dain memiliki makna yang lebih umum dari pada qardh. Dain mencakup seluruh utang karena sebab apapun, sedangkan qardh adalah utang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau utang-piutang. Dikatakan oleh Ibnu Abdin tentang definisi dain yakni :
“Tanggungan wajib yang dipikul seseorang, yang disebabkan oleh adanya akad, atau akibat dari menghabiskan atau merusakkan (barang orang lain), atau karena pinjaman.”
Maksud dari definisi tersebut dain mencakup segala jenis utang baik dari suatu akad atau transaksi, seperti jual beli yang dilakukan secara kredit, akad sewa menyewa yang upahnya di akhirkan, akibat dari merusak barang orang lain misalnya secara tidak sengaja memecahkan kaca rumah orang lain maka, kaca tersebut menjadi tanggungan kita, dan lain-lain.
Contoh yang dapat membantu kita untuk membedakan antara dain dan qardh, misalnya kita membeli mobil baru secara kredit kepada perusahaan leasing, maka selama kredit belum lunas sesuai waktu yang telah ditentukan kita memiliki utang kepada perusahaan leasing tersebut. Utang disini dalam bahasa Fiqihnya adalah dain, bukan qardh. Karena utang disini terjadi bukan karena akibat dari akad pinjam meminjam, tetapi dari akad jual beli.
Berbeda halnya dengan kita meminjam uang di bank, maka dalam hal itu dapat dikatakan sebagai dain, dan bisa juga dikatakan sebagai qardh. Maka semua qardh adalah dain, tetapi tidak semua dain adalah qardh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.