Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azzahra Nabila Syanaputri

Pekerja Sehat dan Aman: Upaya Pencegahan dan Penanggulangan K3 Penyakit HIV/AIDS di Tempat Kerja

Edukasi | 2024-06-21 21:05:15

HIV/AIDS dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh orang yang terinfeksi menjadi rentan terhadap berbagai penyakit termasuk pneumonia dan TBC, hal ini disebut dengan opportunistic infections (UNESCO Bangkok, 2008). Diperkirakan terdapat 640.443 orang dengan HIV (ODHA) di Indonesia dengan 49.000-50.000 kasus infeksi HIV baru pada tahun 2019. Kementerian Kesehatan melaporkan, terdapat 377.564 kasus pada 2019 dan 86,5 persen kasus adalah usia produktif. Dengan banyaknya kasus pada usia produktif, pemerintah pun mendorong bahwa pentingnya penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. Dan cepat lambatnya waktu seseorang yang terinfeksi HIV menjadi AIDS sekitar 10-15 tahun, namun bervariasi pada setiap individu.

Maka dari itu, dibutuhkannya langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan K3 penyakit HIV/AIDS di tempat kerja. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan kebijakan mengenai program terkait hal ini dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Dengan adanya ini, maka yang kita butuhkan adalah perhatian khusus dari para praktisi kesehatan, karena dilihat dari prevalensinya yang terus meningkat.

Adanya langkah strategis prosedur penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS yang sangat dibutuhkan di tempat kerja agar pengusaha dapat menjaga kesehatan dan lingkungan kerja pekerjanya. Langkah-langkah strategis, peraturan perundangan yang mencangkup penerapan kebijakan, program gawat darurat dan pertolongan pertama, dan adanya pengawasan akan dapat membantu mengurangi risiko penularan yang terjadi pada pengusaha dan pekerja terkena HIV/AIDS. Serta juga dengan adanya prosedur penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS pengusaha dapat memastikan lingkungan kerja pekerjanya tetap aman dan sehat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image