Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dafa Rizky

Sosial Media X Diblokir Oleh Kominfo: Perlindungan atau Pembatasan Kebebasan Masyarakat ?

Teknologi | 2024-06-18 00:24:09

Beredarnya wacana pemblokiran X oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) memicu reaksi negatif dari netizen. Banyak dari mereka mengkhawatirkan bahwa ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengurangi ruang demokrasi digital di Indonesia, mengingat banyaknya kasus yang menjadi terangkat setelah viral di platform X. Dikutip dari akun X @Riweh_Banget beranggapan bahwa platform X dapat membantu banyak umkm, penggalangan dana serta laju informasi di platform X relatif lebih cepat daripada sosial media lain. Tagar #tolakblokirx menjadi trending topik di twitter, bahkan muncul petisi agar platform X tidak diblokir di Indonesia dan telah ditanda tangani oleh 19.335 orang pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 12.31 WIB.

Marten Bjork on Unsplash" />
Photo by Marten Bjork on Unsplash

Alasan dibalik pemblokiran X di Indonesia disebabkan oleh sosial media milik Elon Musk ini mengizinkan konten dewasa per Mei 2024 sehingga KOMINFO akan memblokir dari Indonesia jika X terus memberikan ruang untuk konten dewasa. Namun, langkah pemblokiran platform X menimbulkan pertanyaan bagi pengguna X sendiri: apakah langkah ini benar-benar Upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atau pembatasan kebebasan berpendapat ?. Dikutip dari akun X @cingreborn bahwa “banyak kasus yang naik karena platform X, dan mereka mau hilangkan itu, sudah terbaca arahnya kemana #tolakblokirx”. Secara tidak langsung platform digital seperti X tidak hanya menjadi sarana hiburan semata. Namun juga sebagai alat untuk menyuarakan opini dan aspirasi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image