Menelisik RUU KIA, Benarkah Demi Kesejahteraan Ibu dan Anak?
Lainnnya | 2024-06-15 17:42:37RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) diharapkan dapat menjadi solusi untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak dengan adanya usulan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dengan mendapatkan gaji utama selama 3 bulan pertama dan setelahnya mendapat 75% gaji. Hal ini diapresiasi oleh KPAI dan Komnas Perempuan sebagai upaya untuk menguatkan hak maternitas perempuan.
Meskipun terdengar menjanjikan dan mampu menyelesaikan masalah sejatinya RUU KIA hanya peduli pada ibu dan anak selama 6 bulan saja. Tetapi ibu tetap dituntut untuk bekerja demi memenuhi nafkah keluarga. Padahal dengan bekerjanya ibu berdampak pada pola pengasuhan dan pendidikan yang kurang optimal untuk tumbuh kembang anak.
Semestinya, pemerintah tidak hanya peduli pada 6 bulan pertama saja. Tetapi juga memikirkan dan menjamin seorang ibu dapat mendidik anaknya dengan optimal sebagai madrasah utama (ummu warabbatul bait). Perempuan tidak wajib bekerja dan tidak dijadikan sebagai pilar ekonomi negara. Sehingga setiap keluarga dijamin pemenuhan kebutuhan sehari-harinya melalui mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang optimal oleh negara. Dengan kesejahteraan dan kebutuhan ekonomi yg dijamin negara, lapangan kerja yang mencukupi, setiap kepala keluarga memiliki gaji yang dapat memenuhi kebutuhan, maka terbentuklah iklim yang kondusif bagi seorang ibu untuk mendidik generasi yang berkualitas.
Islam memastikan setiap rakyat, individu per individu, termasuk perempuan dan anak, terpenuhi kebutuhan pokoknya, juga kebutuhannya akan layanan pendidikan dan kesehatan yang optimal. Khalifah Umar telah memberikan contoh nyata betapa Islam sangat peduli terhadap kesejahteraan anak dengan memberikan santunan kepada semua bayi yang baru lahir.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.