Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Perspektif Studi Islam dalam Hukum Pidana Islam sebagai Bahan Pertimbangan Hukum di Indonesia

Agama | 2024-06-11 21:09:10

1. Pengertian Hukum Islam: Hukum Islam dalam dimensi ini melahirkan berbagai istilah, seperti al-fiqh, fatwā, dan qadhā'. Pengertian hukum Islam juga melibatkan pernyataan-pernyataan kritis tentang tujuan ditetapkannya suatu hukum.

2. Bidang-bidang Kajian Hukum Islam: Hukum Islam dalam bidang muamalah tidak membedakan antara keduanya, karena kedua istilah hukum itu dalam hukum Islam saling mengisi dan saling terkait. Bidang-bidang kajian hukum Islam ada dua, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Kedua bidang ini dalam hukum Islam saling terkait dan mengisi.

3. Tujuan Hukum Islam: Tujuan hukum Islam harus diketahui untuk menerapkan suatu hukum di dalam struktur sosial yang senantiasa berubah. Pengetahuan tentang maqāsid al-syarī’ah adalah kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya. Tujuan hukum Islam juga melibatkan pernyataan-pernyataan kritis tentang tujuan ditetapkannya suatu hukum.

4. Pendekatan Hukum dalam Memahami Islam: Pendekatan hukum dalam memahami Islam melibatkan berbagai aspek, seperti pendekatan tekstual, pendekatan kontekstual, dan pendekatan fiqih. Pendekatan ini membantu memahami Islam dalam berbagai disiplin Ilmu, seperti politik, sosial, budaya, dan ekonomi.

5. Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia: Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia meliputi hukum perkawinan Islam, hukum kewarisan Islam, hukum benda, hukum perjanjian, hukum perdata khusus, hukum pidana, hukum acara, dan hukum dusturiyah. Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia juga melibatkan pernyataan-pernyataan kritis tentang tujuan ditetapkannya suatu hukum.

6. Penggunaan Istilah Hukum Islam: Penggunaan istilah hukum Islam dalam tata hukum Indonesia melibatkan penggunaan kata syarī’at, fiqh, hukum Allah, atau hukum syar’iy. Istilah-istilah ini membantu memahami hukum Islam dalam berbagai konteks dan situasi.

Dengan demikian, perspektif Studi Islam dalam Hukum Pidana Islam sebagai bahan pertimbangan Hukum di Indonesia melibatkan berbagai aspek, seperti pengertian hukum Islam, bidang-bidang kajian hukum Islam, tujuan hukum Islam, pendekatan hukum dalam memahami Islam, hukum Islam dalam tata hukum Indonesia, penggunaan istilah hukum Islam, dan kajian-kajian yang terkait lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image