Masalah Sampah di Permukiman Penduduk
Info Terkini | 2024-06-11 20:21:111. Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye kebersihan yang melibatkan sekolah, komunitas, dan media sosial. Memberikan edukasi tentang dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan di kawasan pemukiman melalui papan informasi dan poster 2. Penegakan Hukum: Terapkan peraturan yang lebih ketat terhadap larangan membuang sampah sembarangan. Misalnya berdasarkan Pasal 205 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang sampah di tempat umum tanpa izin. Memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggarnya. Menurut pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009, pelanggar dapat didenda hingga Rp 500.000 atau penjara paling lama 3 bulan 3. Sarana dan Prasarana: Menambah jumlah tempat sampah yang mudah dijangkau dan ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis di seluruh kawasan pemukiman warga. Menyediakan tempat sampah yang memisahkan sampah organik dan non-organik untuk mendukung program daur ulang 4. Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam program “kerja pengabdian” secara berkala untuk membersihkan lokasi pembuangan sampah. Membentuk kelompok relawan yang bertugas memantau dan menjaga kebersihan.
Permasalahan sampah di kawasan pemukiman bukanlah suatu hal yang bisa diabaikan begitu saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Melalui pendidikan, penegakan hukum yang tegas, peningkatan fasilitas, dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mengatasi masalah ini dan menjaga kenyamanan warga sekitar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.