Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Viva noza

Masalah Sampah di Permukiman Penduduk

Info Terkini | Tuesday, 11 Jun 2024, 20:21 WIB
Permukiman penduduk adalah suatu tempat dimana masyarakat atau penduduk yang menetap tinggal dan melakukan kegiatan sehari-hari di suatu wilayah seperti di perkotaan dan pedesaan. Sayangnya permasalahan sampah seringkali mengganggu keindahan dan kenyamanan. Pada hari Minggu pagi, saya mengunjungi kawasan perumahan yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal saya. Mungkin permasalahan sampah seperti ini tidak hanya terjadi di lingkungan saya saja, melainkan di pemukiman lainnya. Permasalahan ini tidak hanya merusak pemandangan dan mengganggu kesehatan masyarakat, sampah yang berserakan di pemukiman warga menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Berdasarkan pengamatan saya, masih banyak warga sekitar yang tidak membuang sampah pada tempatnya, padahal sudah disediakan tempat sampah. Bahkan, tak hanya warga sekitar saja yang membuang sampah di kawasan tersebut, masyarakat lain di luar pemukiman warga juga turut serta membuang sampah di kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah. Hal ini memperparah kondisi kawasan dan menjadi tantangan bagi petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan secara konsisten. Menurut saya, untuk mengatasi permasalahan sampah di permukiman warga tidak hanya sekedar kata-kata atau mungkin makian saja, namun diperlukan juga pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak:

1. Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye kebersihan yang melibatkan sekolah, komunitas, dan media sosial. Memberikan edukasi tentang dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan di kawasan pemukiman melalui papan informasi dan poster 2. Penegakan Hukum: Terapkan peraturan yang lebih ketat terhadap larangan membuang sampah sembarangan. Misalnya berdasarkan Pasal 205 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang sampah di tempat umum tanpa izin. Memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggarnya. Menurut pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009, pelanggar dapat didenda hingga Rp 500.000 atau penjara paling lama 3 bulan 3. Sarana dan Prasarana: Menambah jumlah tempat sampah yang mudah dijangkau dan ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis di seluruh kawasan pemukiman warga. Menyediakan tempat sampah yang memisahkan sampah organik dan non-organik untuk mendukung program daur ulang 4. Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam program “kerja pengabdian” secara berkala untuk membersihkan lokasi pembuangan sampah. Membentuk kelompok relawan yang bertugas memantau dan menjaga kebersihan.

Permasalahan sampah di kawasan pemukiman bukanlah suatu hal yang bisa diabaikan begitu saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Melalui pendidikan, penegakan hukum yang tegas, peningkatan fasilitas, dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mengatasi masalah ini dan menjaga kenyamanan warga sekitar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image