Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Deviana Isrfh

Studi Islam dengan Hukum Pidana Islam dalam Aspek Pendidikan dan Sumber Tatanan Hukum di Indonesia

Edukasi | 2024-06-11 20:10:50

Studi Islam mencakup berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan agama Islam, antara lain teologi, sejarah, hukum, tafsir, hadis, dan filsafat. Tujuannya adalah untuk memahami ajaran Islam secara komprehensif dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Hukum pidana Islam atau hukum pidana adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur perbuatan-perbuatan yang tergolong kejahatan dan menetapkan sanksi yang sesuai. Hukum ini mencakup hudud (hukuman tetap yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits), qisas (retribusi yang pantas), dan ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim).

Mempelajari Islam dalam konteks hukum pidana Islam membawa kita pada inti ajaran dan prinsip yang mengatur perilaku dan keadilan dalam masyarakat Islam. Dari segi pendidikan, mempelajari Islam dengan hukum pidana Islam tidak hanya mencakup pemahaman tentang hukum-hukum yang mengatur pidana dan hukuman, tetapi juga mencakup pengajaran nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial yang merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Pendidikan dalam konteks ini bukan sekedar memahami hukum Islam secara teoritis, namun juga menerapkannya secara praktis dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum pidana Islam berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat, memberikan keadilan, dan mendorong kesetiaan terhadap nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam Islam.

Pendidikan Islam dengan hukum pidana Islam juga berperan penting dalam memajukan pemahaman agama yang benar, menghindari penyalahgunaan penafsiran hukum Islam, dan membangun kesadaran akan hak asasi manusia dan keadilan gender dalam konteks hukum Islam. Dengan demikian, kajian Islam dengan hukum pidana Islam dalam aspek pendidikan bertujuan untuk membentuk individu yang bertanggung jawab, adil, dan peduli terhadap keadilan sosial, serta menjamin pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama dan prinsip-prinsip peraturan hukum Islam. Terjadinya reformasi hukum pasca Orde Akhir-akhir ini beberapa provinsi di Indonesia mulai menerapkan peraturan daerah yang berlandaskan hukum Islam, termasuk di bidang hukum pidana. Namun penerapannya bisa berbeda-beda antar wilayah.

Dalam kajian studi islam terdapat upaya untuk memahami ajaran islam serta dampaknya dalam kehidupan individu maupun masyarakat luas berlandaskan nilai keadilan dan kedamaian. Selain untuk mempelajari hal-hal tentang agama islam, studi islam juga dapat ditinjau dalam aspek pendidikan. Dikalangan masyarakat tidak sedikit yang memandang islam secara sempit dengan menyudutkan islam pada agama yang kaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image