Prespektif Studi Islam dengan Hukum Pidana
Agama | 2024-06-11 19:16:09Studi Islam secara sederhana adalah “kajian islam”. Selain itu, kata Studi Islam sendiri merupakan gabungan dari dua kata, yaitu kata Studi dan kata Islam. Kata studi memiliki berbagai pengertian.
Menurut Lester Crow dan Alice Crow study adalah kegiatan yang secara sengaja diusahakan dengan maksud untuk memperoleh keterangan. Sementara kata Islam sendiri memiliki arti dan makna yang jauh lebih kompleks. Kata Islam berasal dari kata Aslama yang bararti patuh dan berserah diri. Kata ini berakar pada kata silm yang berarti selamat, sejahtera, dan damai.
Sedangkan Studi Islam dibarat dikenal dengan istilah Islamic Studies, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama islam. Usaha mempelajari agama Islam tersebut dalam kenyataannya bukan hanya dilaksanakan oleh kalangan umat islam saja, melainkan juga dilaksanakan oleh orang-orang diluar kalangan umat Islam.
Apabila berbicara mengenai hukum pidana, konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa setiap hal-hal atau perbuatan yang melanggar hukum maka akan menimbulkan hukuman bagi pelakunya. Perbuatan melanggar hukum di dalam hukum positif yang berlaku di suatu Negara pada prinsipnya berbeda dengan perbuatan melanggar hukum yang ditentukan di dalam hukum Islam.
Jika ditinjau dari konstitusi gagasan hukum pidana Islam sangat relevan dengan dasar negara Pancasila. Gagasan ini tidak bisa disamakan dengan komunisme yang bertentangan terhadap konstitusi serta dasar negara Pancasila. Dalam konsep berketuhanan Yang Maha Esa, peluang kehadiran hukum pidana Islam dalam hukum nasional terbuka lebar.
hukum pidana Islam merupakan hukum yang paling ketat serta berhubungan langsung dengan filosofi dan tujuan utama berdirinya negara yaitu menciptakan ketertiban sosial. Hukum pidana Islam yang bersifat transenden bersumber dari Tuhan mengalami stigmatisasi akibat fobia kalangan tertentu di masyarakat.
Jika dilihat dari sejarah hukum, Topo mengatakan bahwa hukum Islam telah hidup jauh sebelum masa kedatangan kolonial Barat ke wilayah Nusantara. Bahkan sejak mulai berlakunya berbagai ketentuan hukum penjajah atas dasar asas konkordansi, hukum Islam masih terus dipraktekkan masyarakat di berbagai wilayah yang menjadi Indonesia modern saat ini.
Fobia serta stigma terkait sadisme dan kejamnya hukum pidana Islam menurut Prof.Topo sudah saatnya diganti dengan objektifitas praktis. Nyatanya, penelitian Prof.Topo dalam buku karyanya tersebut menunjukkan bahwa kengerian terhadap hukum Islam lebih disebabkan asumsi ketimbang fakta dan data.
Praktek ini terus berlangsung meski akhirnya didesak oleh kekuasaan penjajah hingga akhirnya sebatas aspek hukum perdata Islam yang tersisa saat masa kemerdekaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.