Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syeh Habib Muizz Waliyyu

Analisis Hukum Pidana Islam dalam Konteks Studi Islam: Tinjauan Terhadap Prinsip-prinsip dan Impleme

Agama | 2024-06-10 18:02:52

Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam. Yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Adapun beberapa contoh penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari hari: Melaksanakan salat (sembahyang) lima waktu sehari. Puasa selama bulan Ramadan. Membayar zakat (sumbangan wajib) kepada yang berhak.

Prinsip Hukum Islam Kata prinsip secara etimologi, adalah dasar, permulaan,atau aturan pokok. Juhaya S. Praja memberikan pengertian prinsip sebagai berikut, bahwa prinsip adalah permulaan; tempat pemberangkatan; titik tolak; atau al-mabda. Secara terminologi,kata prinsip adalah kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya.

Adapun tujuh prinsip hukum Islam yang dimaksud adalah prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip amar ma'ruf nahi munkar, prinsip kemerdekaan, prinsip persamaan, prinsip tolong menolong, dan prinsip toleransi.

Prinsip Tauhid. Tauhid adalah salah satu prinsip umum hukum Islam yang merupakan fondasi ajaran Islam. Prinsipini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La Ilaha Illa Allah (Tidak adatuhan selain Allah). Segala ciptaan Allah di muka bumi memiliki tujuan yang merupakan bagian dari kebermaknaanwujud. Di antara tujuan tersebut adalah ibadah.

Prinsip Keadilan. Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan hambaNya untuk berbuat adil. Di antaranya adalah Surat al-Maidah ayat 8, Al-Hujarat ayat 9, Kata al-adalah dalam alQur.an adalah sinonim al-mizan (keseimbangan/moderasi) dan al-qist yang berarti keadilan.

Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar. Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menujutujuan yang baik dan benar yang diridhai Allah.

Prinsip Kemerdekaan atau kebebasan. Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/ hukumIslam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demonstrasi, argumentasi.Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalahkebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai aspek,baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal.

Prinsip al-Ta’awun/tolong menolong. Prinsip ini memiliki makna salingmembantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketaqwaan. Prinsip ini menghendaki agar orang muslim saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Prinsip Toleransi. Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hakIslam dan ummatnya, tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam. Wahbah AlZuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan al-Qur’an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syariat ketentuan hukum Islam.

Prinsip Persamaan atau Egalite. Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (alShahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaandan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenalstratifikasi sosial seperti komunis. Bukti konkrit dari prinsip egalite dalam hukum Islam adalah penghapusan perbudakandan penindasan manusia atas manusia.

Dan masyakarat mengimplementasikan hukum islam yang ada di indonesia.Implementasi Hukum Islam dalam Tinjauan Sosiologi Hukum di Indonesia,Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dapat dikaji dari sisi penerapan atau perilaku hukum dalam masyarakat (law in action),khususnya yang berkaitan dengan masalah individu dan keluarga. Terdapat dua bentuk studi hukum dalam masyarakat yaitu: (1) Sosiologi hukum (sociology of law) tumbuh dan berakar dari tradisi sosiologi, ada tiga karakteristik menelaah hukum dari sudut sosiologis ini yaitu: Pertama, sosiologi hukum bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum, apabila praktik itu dibedakan menurut pembuatanundang-undang penerapan dan pengadilan oleh Max Weber, tingkah laku hukummempunyai dua segi yaitu segi luar dan segi dalam, sehingga sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar melainkan faktor internal juga meliputi motif tingkah laku sesorang baik yang sesuai hukum maupun yangmenyimpang. Kedua: menguji kesahihan empiris (empirical validity) suatu peraturanatau pernyataan hukum ihwal bagaimanakah dalam kenyataan peraturan itu? apakah kenyataannya seperti yang tertera pada bunyi peraturan?, untuk itu, ada dua model pengujian, yakni secara tradisional dan secara sosiologis melalui telaah data (empiris).Ketiga: tidak melakukan penilaian terhadap hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image